Pemilik 386 Kilogram Ganja Ditembak Mati

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 16 Oktober 2017
Pemilik 386 Kilogram Ganja Ditembak Mati
Barang bukti ganja 386 kg yang berhasil digagalkan Polda Metro Jaya. (MP/Angga)

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati pemilik narkoba jenis ganja seberat 386 kilogram (kg) yang berhasil dibekuk pada Jumat (3/10) pekan lalu.

"Pelaku berinisial Y alias Jali usia 35 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di RS Polri, Jakarta, Senin (16/10).

Pengungkapan ini berawal dari informasi saat akan melakukan transaksi karkotika jenis ganja di Tol Tangerang-Jakarta. Kemudian, Tim Resnar Polda Metro melakukan penyelidikan, dan mencurigai satu unit mobil Toyota Calya warna putih B 1671 EOY. Mobil tersebut dicurigai karena melaju kencang ke arah Jakarta.

Petuga lalu menghentikan mobil tersebut di KM 23 Tol Tangerang-Jakarta. Dari dalam mobil, petugas menangkap dua orang yaitu S alias Razali dan GS.

"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua karung plastik berisi ganja dengan jumlah 40 pack, berat total 38 kg," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Agam di Rest Area Km 43 Tol Tangerang-Jakarta. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka S alias Agam pada Jumat (13/10) di Rest Area KM 42 Tol Tangerang-Jakarta, Balaraja, Tangerang, dan menyita satu unit truk Fuso yang berisi ganja.

Truk Fuso kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan dilakukan pembongkaran dinding depan bak truk tersebut dan terdapat 315 pack ganja dengan berat total 347 Kg.

Petugas melakukan pengembangan terhadap pemilik narkotika tersebut dan berhasil ditangkap tersangka Y alias Jalu di Rempoa, Ciputat, Tangerang, pada Jumat (13/10) sekitar pukul 12.50 WIB dan menyita dua buah telepon genggam.

Petugas membawa tersangka Y alias JALI ke daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, untuk menunju?kan jaringan mereka. "Namun, tersangka Y alias Jali berusaha melawan petugas dengan berusaha merebut senpi anggota kemudian dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka Y alias Jali meninggal dunia. Jenazahnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," jelas Suwondo.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita total ganja seberat 386 kg, satu unit mobil Toyota CÀLYA warna putih B 1671 EOY, tujuh buah telepon genggam, satu unit truk Fuso, dan tiga buah kartu ATM.

Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ayp)

Baca berita terkait ganja 300 kg lain di: Polda Gagalkan Pengiriman 300 Kilogram Ganja dari Aceh

#Ganja #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan