Pemerintah Waspadai Penyebaran Virus Corona Melalui Transmisi Lokal
MerahPutih.com - Juru Bicara Pemerintah Achmad Yurianto mengakui, pihaknya tengah melakukan antisipasi untuk mencegah adanya kepanikan masyarakat pasca ditemukannya penyebaran baru akibat corona melalui transmisi lokal.
Menurut Jubir penanganan corona ini, pemerintah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan perilaku pola hidup bersih dan sehat.
Baca Juga
Ekonomi Belum Stabil akibat Virus Corona, Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol
Hal ini berlaku juga bagi orang dengan pemantauan maupun yang bukan ODP. Yakni dengan menutup mulut menggunakan masker saat batuk. Alumnus Kedokteran Airlangga ini mengatakan pihaknya juga melakukan penelusuran kontak.
"Ini saya minta menjadi sesuatu yang harus kita kedepankan dalam kaitan pengelolaan pencegahan penyakit Covid-19 ini. Karena kebanyakan penularan yang terjadi akibat menular dalam jarak dekat atau melakukan kontak dekat," terang Yurianto di Jakarta, Rabu (11/3)
Pemerintah juga melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk ke Indonesia, terutama di bandara udara, pelabuhan maupun pintu masuk jalur darat.
Baca Juga
Tekan Corona, Muhammadiyah Imbau Masyarakat Kurangi Bepergian Ke Luar Negeri
Saat ini, sudah ada 10 provinsi yang diminta siap siaga corona. Karena provinsi-provinsi ini menjadi pintu masuknya destinasi wisata di Indonesia, yakni Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Lalu, memastikan setiap warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari negara yang terinfeksi corona harus membawa surat keterangan sehat dari corona yang dikeluarkan pemerintah setempat.
“Yang menjadi penting adalah health alert card. Karena banyak sekali yang masuk dalam gejala yang minimal atau symptom yang minimal,” jelas pria yang juga dokter kemiliteran ini.
Pemerintah Indonesia telah menerapkan larangan masuk sementara dari dan ke tiga negara, selain Tiongkok, yakni Korea Selatan, Italia dan Iran. Kebijakan ini berlaku baik bagi WNA maupun WNI yang ingin masuk dari dan ke tiga negara tersebut.
“Kalau larangan ke tiga negara sudah diberlakukan. Karena kalau dai bisa pergi ke sana, enggak bisa balik (ke Indonesia) untuk sementara,” tutup dia.
Baca Juga
Anggota DPR Minta Menkes Terbuka Soal Jumlah Alat dan Pasien Dites Corona
Pemerintah sebelumnya mengumumkan adanya satu kasus penularan virus corona lewat transmisi lokal (local transmission). Kasus ini disebutnya sebagai kasus nomor 27.
Pemerintah sudah bertanya kepada pasien ini terkait asal-usul dirinya bisa tertular dan si pasien mengaku tak kenal dan tak pernah bertemu salah satu penderita corona. (Knu)