Pemerintah Wajib Berikan THR Buat Pegawai Honorer

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 17 April 2020
Pemerintah Wajib Berikan THR Buat Pegawai Honorer
Demo ribuan guru honorer dari pelbagai daerah di Indonesia di Jakarta, Selasa (15/9) (Foto: MP/Rizki Fitranto)

MerahPutih.com - Pemerintah diminta memperhatikan nasih pegawai honorer di beberapa lembaga negara yang terancam tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya meski negara tengah dilanda virus COVID-19. Pasalnya, pemerintah sudah memastikan hanya ASN saja yang diberikan prioritas pemberian bonus tersebut.

Pengamat politik Wempy Hadir menilai bahwa dampak COVID-19 terjadi pada semua sektor tidak terkecuali mereka yang bekerja sebagai honorer di kementrian.

Baca Juga

Nasib THR Pasukan Oranye di Tengah Corona, Pemprov DKI: Itu Kebijakan Kelurahan

"Saya kira langkah pemerintah memberikan THR kepada honorer di kementrian adalah sebuah langkah bijak agar bisa mengurangi beban himpitan ekonomi bagi para honorer dimaksud," kata Wmepy kepada MerahPutih.com di Jakarta, Jumat (17/4).

Wempy melanjutkan, pemberian THR bagu pekerja honorer juga perlu diperimbangkan dengan matang.

"Tentu dampak yang terjadi adalah membengkaknya pengeluaran pemerintah terutama pada sektor belanja pegawai. Namun perlu dipertimbangkan secara matang bagi pegawai honorer pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota," sebut Wempy.

We
Pengamat politik Wempy Hadir

Jika kebijakan pemberian THR kepada honorer di kementrian, bagaimana dengan yang ada di daerah.

"Tentu mereka akan menuntut hal yang sama dan mereka juga mendapatkan dampak dari wabah Corona secara ekonomi," tambah Direktur Indo Polling Network ini.

Ia melihat, memang pemerintah pusat mesti melakukan kalkulasi yang matang dampak dari pemberian THR tersebut. Pada sisi yang lain pemerintah tidak lupa bahwa banyak sekali pekerja yang terancam PHK dan para pekerja informal kehilangan pendapatan.

Mereka-mereka itulah yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Kalau pemerintah punya cadangan anggaran yang bisa digunakan tidak menjadi soal. Tinggal perlu diatur mekanisme dengan baik agar anggaran tersebut tidak bocor.

"Salah satunya dengan melibatkam lembaga pengawas yang baik agar anggaran pemberian bonua itu tak menjadi masalah yakni kepada sasaran yang seharusnya menerima," tutup Wempy.

Baca Juga

PKS: Kebijakan PSBB di Jabodetabek Belum Efektif Membendung Penyebaran COVID-19

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini meskipun pandemi corona

Namun Pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah. Kemudian dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (Knu)

#Guru Honorer #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan