MerahPutih.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan, memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi. Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin (7/9) pukul 00.00 WIB.
"Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit dalam keterangan tertulis, Senin (7/9).
Ia memastikan, walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, pengelola tol untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
Baca Juga:
Jual Tol, Waskita Karya Beharap Kurangi Utang Rp21 Triliun
Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut : Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.
Sebelumnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi mulai Sabtu (5/9) pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif diklaim upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif. Namun Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengkritik langkah PT Jasa Marga (Persero) Tbk ini.
Baca Juga:
Mulai Dikerjakan November, Jalan Tol Solo-Yogyakarta Ditargetkan Rampung 2022