Pemerintah Tidak Pernah Izinkan Pekerja Kasar Asing Masuk Indonesia
MerahPutih.Com - Polemik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA menuai banyak kritik tajam.
Kalangan pengamat menyebut, penerbitan Perpres ini berpotensi semakin banyaknya TKA berdatangan ke Indonesia untuk bekerja. Akibatnya, persoalan pengangguran yang masih menjadi masalah besar bangsa ini akan semakin parah.
Memahami banyak kritikan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa pemerintah memahami betul keresahan di masyarakat.
Hanya saja, imbaunya tidak perlu persoalan ini dipolitisir hingga membuat kegaduhan. Seolah-olah pemerintah membuka pintu seluas-luasnya bagi TKA, terlebih asal Tiongkok untuk bekerja di tanah air.
"Khawatir ya boleh, tapi jangan terlalu dipolitisir. Gak produktif bagi bangsa ini," kata Hanif Dhakiri saat ditemui di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Sabtu (29/4).
Meski begitu, Politisi PKB ini tidak membantah bahwa TKA asal Tiongkok merupakan mayoritas secara keseluruhan.
"Data Kemenaker 2017 mayoritas WN Cina, sekitar 24.000 pekerja," kata dia.
Sejak Era SBY Pekerja Cina Sudah Mayoritas
Menaker Hanif Dhakiri menjelaskan, sejak era Presiden SBY pekerja asal Tiongkok sudah membanjiri tanah air.
Mereka bekerja diberbagai bidang, mulai dari teknisi, jasa hingga pekerja kasar dan buruh.
Dia pun membantah tudingan sebagian pihak yang menyebut pekerja Tiongkok mulai membanjiri Indonesia sejak era Presiden Jokowi.
"Sejak 2007 pekerja Cina itu sudah mayoritas jika dibandingkan dengan pekerja asing lainnya," ungkap dia.
Hanya saja, dia tidak merinci berapa jumlah perbandingan pekerja asing yang masuk ke Indonesia saat era SBY hingga era Jokowi.
"Kita punya datanya, 2007-2017 dan itu mayoritas memang pekerja Cina," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisioner Ombudsman Laode Ida pada Kamis (26/4) di Jakarta menyatakan bahwa pihak Ombudsman menemukan permasalahan dalam penempatan TKA yakni belum terintegrasinya data antara Kementerian/Lembaga Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai jumlah, penyebaran, alur keluar masuknya TKA di Indonesia serta belum maksimalnya pengawasan TKA oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
TKA Kasar Tidak Diizinkan di Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menjamin, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai keahlian khusus yang penempatannya di bagian tertentu.
Dia pun menegaskan, pemerintah tidak pernah mengizinkan pekerja asing untuk bekerja sebagai pekerja kasar.
"Tidak ada peraturan yang membolehkan tenaga kasar asing, tenaga kerja asing hanya bisa menduduki jabatan tertentu yang sifatnya keahlian dan menengah ke atas," terang Hanif.
Artinya, kata dia, jika selama ini ditemukan ada pekerja kasar asing itu hanya kasus dan harus ditindak.
"Namanya kasus harus ditindak. Jangan pernah berpikir kalau pemerintah mendatangkan pekerja kasar, itu jahat," pungkasnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kemenkumham Riau Deportasi 19 Pekerja Tiongkok