MerahPutih.com - Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022 sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum pun tidak lagi diwajibkan.
Baca Juga:
PPKM Dicabut, Penumpang KRL Tetap Wajib Pakai Masker
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah tidak akan menambah aturan setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Dalam implementasi ini, kita kurangi intervensi pemerintah, aturannya, regulasinya, memaksanya, supaya kembali ke partisipasi masyarakat, jadi tidak ada rencana mengganti aturan tapi bahkan mengurangi aturan," katanya Jakarta, Senin.
Alasannya, katanya, karena pemerintah menilai imunitas terhadap COVID-19 sudah tinggi dan juga ada intervensi medis.
"Dulu kan belum tahu obatnya, belum tahu vaksinnya, jadi ya sudahlah dari pada masyarakat meninggal di rumah sakit, kita batasi pergerakannya, tapi untuk ekonomi tidak bagus, begitu imunitas sudah tinggi, tahu obatnya seperti apa, vaksin ada nah kita lepas aturan yang membatasi kegiatan masyarakat," ungkap Budi.
Ia menjelaskan, di seluruh dunia, intervensi terbaik dalam penanganan endemi dari diri masyarakat sendiri.
"Menggunakan modal sosial mereka, lebih inklusif membangun gerakan, bukan eksklusif dari pemerintah, bukan sifatnya program," katanya.
Presiden Jokowi mengatakan berdasarkan zero survei (kajian bertujuan untuk melihat jumlah populasi penduduk di Indonesia yang sudah memiliki antibodi terhadap virus SARS-CoV-2) pada Juli 2022 menunjukkan angka 98,5 persen. (Knu)
Baca Juga:
PPKM Dicabut, Pemerintah Pastikan Bansos dan Insentif Pajak Dilanjutkan