Pemerintah Terapkan PPKM Level 1 Saat Kasus Subvarian COVID-19 Meningkat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 November 2022
Pemerintah Terapkan PPKM Level 1 Saat Kasus Subvarian COVID-19 Meningkat
Ilustrasi - (Foto: Pixabay/fernandozhiminaicela)

MerahPutih.com - Masyarakat diminta tetap berhati-hati dan memperketat protokol kesehatan (prokes) di tengah peningkatan kasus COVID-19. Peningkatan COVID-19 diduga karena munculnya subvarian Omicron XBB.

Pemerintah memutuskan penerapan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 buntut kasus harian COVID-19 kembali meningkat beberapa hari terakhir.

Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022.

Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 sampai 5 Desember 2022.

Baca Juga:

Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, Selasa (8/11).

Sub-varian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia.

Syafrizal menduga, kenaikan kasus aktif COVID-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," kata Safrizal.

Untuk itu, menurut Safrizal, Kementerian Dalam Negeri menggalakkan kembali protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi penguat (booster) COVID-19 pada perpanjangan PPKM di seluruh daerah di Indonesia.

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," kata dia.

Baca Juga:

Pandemi Belum Usai, PPKM Level 1 Tetap Berlaku di Seluruh Daerah

Data terakhir, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 3.828, Senin (7/11).

Sementara itu jumlah pasien sembuh bertambah 3.348, dan meninggal 42 kasus.

Tercatat jumlah kasus aktif sebanyak 37.486, spesimen yang diperiksa 60.430, dan suspek yang dipantau 3.551.

Dalam sepekan terakhir, tren COVID-19 di Indonesia memang menunjukkan adanya kenaikan.

Meski sempat tembus 5 ribu kasus per hari, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril mengaitkannya dengan masuknya subvarian baru Omicron XBB.

Sebanyak 28 negara telah melaporkan subvarian Omicron XBB, namun tidak teramati lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan.

Bahkan, beberapa negara seperti Singapura, sudah mulai mengalami penurunan kasus.

Guna mencegah penularan, dr Syahril menyarankan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Vaksinasi booster atau dosis ketiga juga membantu meningkatkan kekebalan, sementara capaian booster saat ini masih 27,62 persen dari target 50 persen. (Knu)

Baca Juga:

PPKM Level 1, Pintu Masuk dari Luar Negeri Jadi 15 Bandara

#COVID-19 #Kasus COVID-19
Bagikan
Bagikan