Pemerintah Tengah Siapkan Vaksin Booster Berbasis PBI dan Non-PBI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 07 Desember 2021
Pemerintah Tengah Siapkan Vaksin Booster Berbasis PBI dan Non-PBI
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di sejumlah wilayah di Yogyakarta. Foto: Humas Kantor Gubernur DIY

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia berencana menggulirkan vaksinasi booster COVID-19 kepada masyarakat umum mulai bulan depan. Pertimbangannya karena diharapkan vaksinasi dosis lengkap pada Desember 2021 sudah berhasil mencapai target 59 persen.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta vaksinasi booster segera disiapkan untuk dilaksanakan pada Januari 2022.

Baca juga:

Penambahan Pasien Sembuh Dua Kali Lipat Kenaikan Angka Positif COVID-19

“Jadi kami sedang akan memfinalkan terkait vaksin berbasis PBI dan non-PBI,” ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/12).

Selain vaksinasi booster, Presiden juga memerintahkan untuk percepatan pemberian vaksin COVID-19 terhadap masyarakat rentan dan juga anak-anak yang belum divaksin. Percepatan vaksinasi terhadap masyarakat rentan dan anak-anak diperlukan untuk mencegah penularan varian baru Omicron yang berdasarkan kajian, banyak menjangkiti anak-anak.

Baca juga:

WHO telah Keluarkan Rekomendasi Vaksin Malaria untuk Anak Berisiko

“Dalam hal ini karena yang banyak juga terdampak adalah anak-anak, maka vaksinasi anak-anak perlu untuk terus didorong,” kata Airlangga.

Presiden meminta jajarannya terus mengevaluasi dan mengawasi perkembangan varian Omicron yang telah terdeteksi di 45 negara. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah meminta adanya genome sequencing, dan membatasi kegiatan masyarakat untuk mengantisipasi penularan Omicron.

Baca juga:

LinkAja Terintegrasi dengan PeduliLindungi Melalui QR Code

Terkait antisipasi penularan COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Airlangga menuturkan, Presiden memerintahkan agar berbagai kegiatan diikuti maksimal 50 orang. Kebijakan pembatasan kegiatan saat libur Natal dan Tahun Baru akan disesuaikan dengan imbauan dari WHO dan dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri.

“Namun kegiatan-kegiatannya akan dirinci. Jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian untuk restoran maksimal 75 persen dan di berbagai kegiatan 75 persen. Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang dan yang traveling itu mereka yang sudah divaksin,” katanya. (Knu)

#COVID-19 #Kasus Covid #Test Covid 19 #Anggaran COVID #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19 #Harga Vaksin COVID-19 #Rumah Sakit Darurat COVID-19
Bagikan
Bagikan