Pemerintah Tegaskan tidak akan Intervensi Kasus Edhy Prabowo

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 25 November 2020
Pemerintah Tegaskan tidak akan Intervensi Kasus Edhy Prabowo
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK, di Jakarta, Rabu (25/11). (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

MerahPutih.com - Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan mengintervensi kasus tertangkaonya Menteri Kelautan Perikanan, Edhy Prabowo. Sehingga, menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mahfud, dalam keterangan persnya, (25/11).

Baca Juga

Reaksi Prabowo Ketika Tahu Anak Emasnya Dicokok KPK

Pemerintah, lanjut Mahfud, terutama Presiden sudah berkali kali mengatakan, tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapapun.

"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: Humas KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: Humas KKP

Menurut Mahfud, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah telah mengeluarkan Perpres no. 102 tahun 2020.

Isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasinal kepada KPK untuk melakukan supervisi. Bahkan, jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian.

"Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," jelas Mahfud.

Saat disinggung soal status Edhy, Mahfud enggan berandai-andai. "Mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," tutup dia. (Knu)

Baca Juga

Edhy Prabowo Ditangkap, Jokowi Yakin KPK Transparan dan Profesional

#Mahfud MD #Edhy Prabowo #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Bagikan