Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Pejabat Jadi Komisaris BUMN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2020
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Pejabat Jadi Komisaris BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jabatan komisaris di perusahaan pelat merah, yang diisi oleh para pejabat kementerian/lembaga, TNI dan Polri yang masih aktif dan jadi sorotan publik, ditegaskan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, tidak ada pelanggaran.

Padahal, Ombudsman Republik Indonesia telah memberikan saran dalam proses perekrutan jajaran komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Paling tidak, terdapat delapan hal yang menjadi perhatian terutama berikatan dengan banyaknya komisaris yang rangkap jabatan baik di Kementerian dan lembaga mau pun instansi non pemerintah.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menegaskan, para pejabat yang berasal dari lembaga atau institusi lain, merupakan representasi dari pemerintah.

Baca Juga:

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta di Kuartal II 2020 Turun 8,22 Persen

"Kembali kita ingatkan bahwa namanya perusahaan milik pemerintah, maka yang mengawasinya adalah pemerintah. Sama dengan swasta, perusahaan swasta yang mengawasinya pemilik sahamnya. Jadi, wajar sekali kalau pemerintah juga yang mengawasi BUMN tersebut sebagai komisaris," ujarnya di Jakarta, (Rabu, 5/8/2020)

Arya mengatakan, mengenai rekomendasi dari Ombudsman, menegaskan, saat ini belum ada regulasi yang mengaturnya soal penempatan tersebut.

"Dan kita dari kementerian jelas bahwa kami akan mematuhi semua regulasi yang ada. Kalau kita membuat di luar regulasi itu, akan jadi sesuatu yang bisa digugat orang, akhirnya salah juga," ujarnya seperti dilansir kantor berita Antara.

Ia mempertanyakan, jika nantinya ada orang luar yang mengawasi perusahaan pelat meah. Penempatan pejabat di BUMN, bentuk pemerintah mengawasi jalannya perusahaan pemerintah.

"Kalau tidak, nanti siapa yang mengawasi mereka, masa orang luar yang mengawasi perusahaan pemerintah, dasarnya apa? Kementerian BUMN tetap mengatakan selama ada regulasinya, kami pasti patuhi, tidak mungkin tidak," ungkapnya.

Baca Juga:

Penurunan Konsumsi Rumah Tangga Hampir Samai Krisis 1998

#BUMN #Kinerja BUMN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Bagikan