Pemerintah Tanggapi Uji Materi UU Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 September 2017
Pemerintah Tanggapi Uji Materi UU Pemilu
Mendagri Tjahjo Kumolo. (MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Sidang yang mengagendakan dengar keterangan dari pihak pemerintah itu diwakili oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Pantauan merahputih.com sidang uji materi secara langsung dipimpin oleh hakim ketua Arief Hidayat.

Rencananya, pihak pemerintah akan menanggapi sejumlah pasal yang diajukan oleh sejumlah pemohon di antaranya;

- Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan oleh Effendy Ghazali, disebutkan persyaratan partai politik yang diperbolehkan mengusulkan pasangan calon adalah yang memperoleh 25% suara pada pileg sebelumnya. Menurut Pemohon persyaratan tersebut merupakan tindakan memanipulasi hak pilih warga negara.

- Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf e, dan ayat (3) UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yaitu Grace Natalie dan Raja Juli Antoni. Menurut mereka pasal ini bersifat tidak adil dan diskriminatif karena PSI merupakan parpol baru yang wajib mengikuti proses verifikasi oleh KPU. Sementara untuk parpol yang pada pemilu sebelumnya telah mengikuti pemilu pada 2014 tidak wajib. Selain itu mereka juga mempersoalkan persyaratan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol yang hanya diwajibkan pada tingkat pusat.

- Pasal 557 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d UU Pemilu yang dimohonkan oleh Kautsar dan Samsul Bahri. Keduanya menilai bahwa diberlakukannya UU Pemilu telah mencabut kekhususan Aceh sebagaimana telah dituangkan di dalam UUPA sebagai undang-undang yang secara khusus berlaku di Aceh.

- Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu yang dimohonkan oleh Perindo yaitu Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq. Menurut mereka ketentuan membagi atau mangelompokan peserta Pemilu 2019 ke dalam unsur yang berbeda, yaitu antara partai politik peserta Pemilu 2014 dan partai politik nonpeserta Pemilu 2014, sehingga memunculkan perbedaan status atau kedudukan di antara partai politik calon peserta Pemilu 2019. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Partai Perindo Optimistis Jadi Peserta Pemilu 2019

#UU Pemilu #Tjahjo Kumolo
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan