Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas Bagi Daerah yang Capaian Vaksinasinya Rendah

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 17 Desember 2021
Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas Bagi Daerah yang Capaian Vaksinasinya Rendah
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan akan melakukan evaluasi bagi daerah yang tidak mencapai target 70 persen angka vaksin dosis pertamanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, akan memberikan sanksi kepada daerah yang capaian vaksinasinya rendah.

Baca Juga

Isolasi Wisma Atlet Diharapkan Efektif Cegah Penyebaran Omicron

"Bagi daerah yang tidak mencapai target 70 persen, akan kami evaluasi berupa teguran dan akan diberikan sanksi berupa disinsentif atau tidak akan diberikan tambahan dana insentif daerah," kata Tito di Jakarta, Jumat (17/12).

Sebaliknya, bagi daerah yang telah memenuhi target, Kemendagri akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk diberikan tambahan dana insentif daerah dan dana alokasi umum.

Selain itu, Tito menekankan jika suatu daerah angka capaian vaksinasi COVID-19 jomplang, maka akan mempengaruhi jumlah rata-rata nasional.

"Karena itu, melihat Sumatera Barat (Sumbar) angka capaian vaksinnya masih di bawah 70 persen, maka saya inisiatif untuk ke sini. Saya sudah melapor ke Presiden, dan beliau minta untuk ditingkatkan," ujarnya.

Baca Juga

Cegah Transmisi Omicron, RSDC COVID-19 Wisma Atlet Diisolasi Seminggu

Bekas Kapolri itu juga meminta masyarakat tak panik sehubungan dengan adanya kasus temuan COVID-19 varian Omicron di Indonesia. Meskipun demikian, ia meminta warga tetap waspada terhadap penularan varian Omicron.

"Jangan gambling, kita tidak perlu panik, tapi yang harus kita lakukan adalah penguatan protokol kesehatan, terutama pakai masker," tegasnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga diharapkan mendukung upaya pemerintah dalam ikhtiar menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity untuk mengahadapi pandemi COVID-19 apapun variannya.

"Target Bapak Presiden (Joko Widodo), sampai akhir tahun 2021 ini, 70 persen dosis pertama harus terlewati. Oleh karena itu, semua harus bergerak percepat vaksinasi," tutup Tito. (Knu)

Baca Juga

Varian Omicron Terdeteksi, Legislator PDIP Usul Aturan Nataru Diubah

#COVID-19 #Kasus Covid #Kasus COVID-19 #Vaksinasi #Vaksin Covid-19 #Mendagri #Kemendagri
Bagikan
Bagikan