Pemerintah Siapkan Rp 3,6 Triliun Atasi Kenaikan Harga Minyak Goreng

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 05 Januari 2022
Pemerintah Siapkan Rp 3,6 Triliun Atasi Kenaikan Harga Minyak Goreng
Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng kemasan dagangannya di Pasar Malaka, Rorotan, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

MerahPutih.com - Pemerintah menyiapkan anggaran triliunan rupiah untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Uang triliunan tersebut untuk menyediakan minyak goreng kemasan kepada masyarakat selama 6 bulan ke depan.

"Volume selama 6 bulan adalah 1,2 miliar liter dan dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga ditambah dengan PPN itu sebesar Rp 3,6 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui Zoom, Rabu (5/1).

Kebijakan yang diambil ini dengan menyediakan minyak goreng kemasan untuk masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter di tingkat konsumen.

Baca Juga:

KSP Minta Masyarakat Jangan Panik Harga Minyak Goreng Meroket

"Sekali lagi di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia," ucap Airlangga.

Kata Airlangga, stimulus penyediaan minyak goreng ini disiapkan untuk 6 bulan ke depan dan akan dievaluasi pemerintah pada bulan Mei mendatang. Airlangga bilang, tak menuntut kemungkinan juga pihaknya akan perpanjang penyediaan minyak goreng tersebut.

"Ini dapat diperpanjang," ucap Ketua Umum Partai Golkar ini.

Nantinya, lanjut Airlangga, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang menyediakan minyak goreng kemasan tersebut dan melakukan pembayaran sebesar Rp 3,6 triliun.

"Kemudian juga BPDPKS dapat menunjuk supplier dan menyetujui perubahan postur anggaran BPDPKS," ungkapnya.

Baca Juga:

Pemerintah Gelar Operasi Pasar, Harga Minyak Goreng Belum Stabil

Dalam rapat terbatas soal pangan jadi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ditugasi terkait dengan kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi terkait dengan harga dari BPDPKS.

"Menyiapkan pendanaan untuk 6 bulan. Termasuk pembayaran PPN dan mempersiapkan perjanjian kerja sama dan juga penetapan supplier independen," paparnya.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih harga.

"Ini adalah mengadopsi peraturan Dirjen Pajak dan lembaga lain dukungan termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Mendag Perintahkan Pemda Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

#Minyak Goreng #Harga Bahan Pokok
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan