MerahPutih.com- Sejumlah vaksin yang dibeli pemerintah dan hibah dari beberapa negara sudah ada yang memasuki atau mendekati masa kedaluwarsa.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengakui vaksin COVID-19 yang kedaluwarsa telah memenuhi kulkas-kulkas di setiap provinsi lantaran belum ada kebijakan untuk dimusnahkan.
Baca Juga:
Sebanyak 167,33 Juta Warga Indonesia Sudah Divaksin COVID-19 Dosis Lengkap
Setelah melakukan rapat bersama Presiden Joko Widodo, Menkes menekankan proses pemusnahan bakal segera dilakukan lantaran Indonesia juga akan segera menggencarkan Bulan Imunisasi Anak Nasional.
Karenanya, vaksin COVID-19 kedaluwarsa bakal dimusnahkan agar stok vaksin lain bisa disimpan dan aman dipakai.
"Pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan prosedur, bersama BPKP, jaksa agung, dan aparat penegak hukum lainnya agar dibuat menjadi transparan dan terbuka," katanya, Selasa (31/5).
Baca Juga:
Pemusnahan dilakukan dengan didampingi oleh aparat penegak hukum. Pemusnahan vaksin COVID-19 yang telah kedaluwarsa penting untuk segera dilakukan agar tidak menghambat vaksinasi selanjutnya.
"Karena akan cukup banyak vaksin yang datang, agar booster diperbanyak, dosis pertama 200 juta masyarakat indonesia sudah disuntik, dan dosis kedua sudah mencapai 65 persen dari target seluruh populasi," tutur Budi.
Budi Gunadi Sadikin menyebut, sampai bulan April ada 474 juta dosis vaksin yang diterima. Dari 474 juta dosis vaksin itu sekitar 130 juta adalah vaksin hibah atau donasi.
"Jadi pemerintah tidak mengeluarkan uang untuk memperolehnya," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Baru 76 Persen Calon Jemaah Haji Disuntik Vaksin COVID-19 Lengkap