MerahPutih.com - Komisi II DPR telah menyetujui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasca-pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menargetkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) rampung sebelum Oktober mendatang.
Baca Juga:
Berbagai Masalah Hantui Pelaksanaan Pemilu di Papua
"Iya (sebelum Oktober), enggak ada masalah. Sebenarnya prinsip, draf sudah siap sebenarnya. Draf awal sudah siap," kata Bahtiar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia menyebut, pihaknya akan merumuskan rancangan tersebut terlebih dahulu, untuk kemudian mendengarkan kembali masukkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Setelahnya, tegas ia, akan dilanjutkan dengan melaporkan ke Komisi II DPR RI.
"Prinsipnya pemerintah kan harus dirapikan dulu".
Bahtiar mengatakan proses tersebut pada pokoknya cukup sederhana sehingga diharapkan dapat rampung sebelum Oktober, yakni menambahkan lampiran soal pemekaran DOB Papua di dalam UU Pemilu.
"Perintah Pasal 20 (UU Pemilu) itu kan daerah baru itu pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, nanti juga Papua Barat Daya kalau jadi Undang-Undang, perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu (31/8), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu.
Baca Juga:
Bawaslu Berikan Rekomendasi Terkait Pemilu 2024 di 3 Provinsi Baru Papua