MerahPutih.com - Melambungnya harga minyak goreng di pasaran, membuat Presiden Joko Widodo memerintahkan operasi pasar. Tujuannya, agar harga segera stabil dan tidak memberatkan masyarakat.
Pemerintah pun mengambil langkah cepat menyikapi perintah Jokowi. Pemerintah menyediakan minyak goreng murah untuk masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter.
Baca Juga:
Mendag Perintahkan Pemda Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
“Ini di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia dan ini disiapkan untuk 6 bulan ke depan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (5/1).
Menko Airlangga menyampaikan kebijakan tersebut akan dievaluasi pada Mei dan penyediaan minyak murah tersebut dapat diperpanjang.
Selama periode 6 bulan tersebut, pemerintah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng yang membutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga dan PPN sebesar Rp 3,6 triliun.
“Komite pengarah memutuskan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp 3,6 triliun,” ujarnya.
Baca Juga:
Pemerintah Gelar Operasi Pasar, Harga Minyak Goreng Belum Stabil
Selain itu, BPDPKS dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran BPDPKS, termasuk menyiapkan pendanaan dan PPN, menyiapkan perjanjian kerjasama hingga penetepan surveyor independen.
“(Tugas) Pak Menteri Perdagangan terkait dengan kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi terkait dengan harga eceran tertinggi,” katanya.
Baca Juga:
KSP Minta Masyarakat Jangan Panik Harga Minyak Goreng Meroket
Adapun Menteri Keuangan bertugas untuk menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga, mengadopsi peraturan Dirjen Pajak dan lembaga lain, termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI. (Asp)