Pemerintah Sebut Sudah Ada 3 Juta Dosis Vaksin PMK di Indonesia dan Segera Disuntikkan

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 05 Juli 2022
Pemerintah Sebut Sudah Ada 3 Juta Dosis Vaksin PMK di Indonesia dan Segera Disuntikkan
Hewan ternak. (Foto: Antara)

MerahPutih.com- Upaya menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk membuat masyarakat nyaman merayakan Idul Adha terus dilalukan.

Pemerintah sendiri sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Minggu (10/7).

Baca Juga:

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Atasi Wabah PMK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah sudah mendorong Satgas Penanganan PMK untuk bekerja cepat menyuntikkan vaksin dan mengatur lalu lintas ternak.

"Ada tiga juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” kata Airlangga dalam keterangannya, Selasa (5/7).

Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun 2022 dengan menggunakan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022, PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Jumlah kasus yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) ini menambahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan panduan penanganan wabah PMK dan kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022.

Baca Juga:

DPD RI Minta Pemerintah Gerak Cepat Tangani Wabah PMK Jelang Idul Adha

Inmendagri ini menginstruksikan para gubernur/bupati/walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Selain itu, telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 provinsi sebagai daerah wabah PMK.

Airlangga menegaskan, setiap ada perkembangan, akan diterbitkan keputusan menteri pertanian.

"Yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan COVID-19,” ujarnya.

Terkait penggantian ternak yang terpapar PMK, akan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Airlangga menegaskan, dalam permentan itu akan diatur secara detail kriteria ternak sapi yang bisa mendapatkan penggantian dari pemerintah maksimal sebesar Rp 10 juta.

Sebab, tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian. Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.

"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," ucap Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini. (Knu)

Baca Juga:

Anies Pastikan Hewan Kurban Pasokan dari Luar Jakarta Aman dari PMK

#Airlangga Hartarto #Ternak Sapi
Bagikan
Bagikan