Pemerintah Putuskan Tambah Cuti Bersama Idul Fitri, Ini Tanggalnya...

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 17 April 2018
Pemerintah Putuskan Tambah Cuti Bersama Idul Fitri, Ini Tanggalnya...
Ratusan pemudik bersepeda motor. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan menambah jatah libur cuti bersama Idul Fitri tahun ini. Total libur lebaran Juni nanti selama 7 hari, termasuk dengan tanggal merah hari raya yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018.

"Ini sudah diproses kebijakannya, sekarang lagi difinalkan. Segera akan kita umumkan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, saat ditemui wartawan di Jakarta, kemarin.

Menpan RB
Menpan RB Asman Abnur di Yogyakarta, Selasa (13/2). (MP/Teresa Ika

Menurut Arman, kebijakan penambahan cuti bersama lebaran ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, meliputi Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB. Dalam agenda libur nasional jatah cuti Idul Fitri 2018 hanya 2 hari, mulai dari Rabu 13 Juni dan selasa 14 Juni. Namun, cuti tambahan ini diberikan di akhir setelah Idul Fitri, tepatnya tanggal 18-19 Juni. Kini total cuti tambahan menjadi 4 hari, dimulai dari Rabu 13 Juni 2018 dan berakhir pada Selasa 19 Juni.

idul fitri
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Asman mengatakan libur Idul Fitri tahun ini rencananya akan ditetapkan lebih awal supaya masyarakat bisa lebih awal melakukan perjalanan pulang kampung. "Jadi dua hari (rencana tambahan libur) itu akan kita harap akan memperlancar lalu lintas," tegas kader Partai Amanat Nasional itu.

Aturan cuti bersama ini merevisi rujukan SKB 3 Menteri Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/Skb/Menpan-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Penetapan cuti bersama dibuat dengan perkiraan perayaan lebaran jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Menpan RB menambahkan keputusan ini akan segera dikoordinasikan dengan Menteri Agama Lukman Hakim dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Perumusan kebijakan dalam Surat Keputusan Bersama tiga kementerian ini sudah dalam tahap akhir.

Usulan Awal Cuti Mulai 11 Juni

Sementara itu, Menaker Hanif menjelaskan libur tambahan bersama ini tak hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi karyawan swasta.

"Iya, itu kan ada tiga, PAN-RB, Menag, Menaker. PAN-RB berarti untuk aparatur negara, Kemenaker untuk yang swasta," kata Hanif di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, pekan lalu.

Mudik lebaran
Antrean panjang kendaraan saat mudik lebaran tahun lalu di Tol Cipali. Foto: Antara

Untuk diketahui, usulan tambahan cuti bersama Idul Fitri ini berawal dari usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Namun, dalam usulan itu tambahan cuti 2 hari itu diberikan di awal yakni mulai Senin 11 Juni.

Menurut Menhub, pemerintah menilai perlunya tambahan cuti bersama untuk menghindari kemacetan serta mencegah karyawan membolos bekerja pada hari kejepit. "Karena dengan adanya dua hari kejepit ini dikhawatirkan akan bolos dan manajemen lalu lintasnya hanya dua libur itu agak sulit," tutur Budi, pekan lalu.

#Idul Fitri #Asman Abnur
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan