MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyambut baik langkah yang diambil pemerintah pusat melakukan pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Menurut dia, kebijakan itu dilancarkan pemerintah pusat semata-mata untuk menekan penyebaran kasus COVID-19 yang saat ini terus melonjak.
Baca Juga
COVID-19 Meningkat, Mobilitas Warga di Pulau Jawa dan Bali Dimonitor Secara Ketat
"Kami atas nama Pemprov DKI menyambut baik kebijakan yang diambil pemerintah pusat terkait adanya tambahan pengetatan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Politikus Gerindra DKI ini pun mengatakan, jika aturan pengetatan yang bakal diterapkan pemerintah pusat bukan hal baru di ibu kota.
Pasalnya, kata dia, DKI sampai saat ini masih melakukan pembatasan aktivitas warga dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
"Tapi sejujurnya kami sendiri di Pemprov DKI juga sudah memberlakukan pengetatan PSBB transisi," ujarnya.
Riza menyebut, bila pihaknya tengah menggodok regulasi baru untuk kembali melakukan pengetatan aturan. Hal itu mau diambil karena melihat kondisi kasus corona di Jakarta yang meningkat.
Tapi, sebelum aturan baru itu rampung digodok ternyata pemerintah pusat lebih dulu mengumumkan pembatasan aktivitas di wilayah Jawa-Bali.
"Sejujurnya ini searah apa yang akan diambil oleh pak gubernur terkait menyikapi ke depan. Kemarin pak gubernur sudah memimpin, bahkan sudah mengarahkan intinya akan ada pengetatan di Jakarta," ungkap dia.

Walaupun begitu, Riza mengaku, Pemprov DKI akan siap mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat ini.
"Mudah-mudahan setelah hari ini (diumumkan pembatasan aktivitas) ke depan tidak terjadi lagi," ungkapnya
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah Jawa dan Bali per 11 hingga 25 Januari 2021.
Pembatasan aktivitas tersebut menurut Airlangga sesuai dengan Undang-Undang (UU), yang telah dilengkapi dengan PP 21 tahun 2020.
"Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi, kemudian ICU, pemerintah melihat kasus-kasus terkait dengan positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sebesar 14,2 persen. Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (6/1).
Berikut pembatasan yang dilakukan pemerintah pusat yakni:
1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. (Asp)
Baca Juga
Berikut Aturan Baru dalam PSBB Ketat Respons Lonjakan Angka COVID-19