MerahPutih.com - Pemerintah akan mempermudah akses pembiayaan hingga pelatiham terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebab kontribusi sektor itu terhadap Produk domestik bruto (PDB) telah mencapai 61 persen, dan mampu menyerap tenaga kerja mencapai 97 persen dari total tenaga kerja nasional.
Baca Juga:
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS Agustus 2022, rasio kewirausahaan saat ini masih rendah yaitu sebesar 2,86 persen. Salah satu penyebab rendahnya angka rasio tersebut yakni dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian nasional, khususnya kepada sektor UMKM.
Sisi positif dari perekonomian nasional yang terus stabil dalam dua tahun terakhir, sektor UMKM pun dapat bangkit kembali, bahkan mereka sudah bersiap menembus pasar ekspor dengan produk yang lebih berkualitas.
"Dalam Rapat Terbatas beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah mengarahkan kepada Menko Perekonomian untuk pembentukan Satgas Ekspor, yang mengurusi cakupan dari masalah akses pembiayaan, pelatihan, akses ke pasar, dan lain-lain. Sebenarnya juga program-program untuk UMKM di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian sudah cukup lengkap, semisal Kredit Usaha Rakyat (KUR),” jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Sabtu (18/2).
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Masifkan Program Kemitraan UMKM dengan Korporasi
Susiwijono menuturkan, tugas Satgas Ekspor nantinya juga akan terkait peningkatan kapasitas UMKM ekspor. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto yang nanti akan mengoordinasikan semua menteri ihwal pembentukan Satgas Ekspor.
"(Terkait pelatihan untuk UMKM ekspor) Selain pelatihan umum, karena kami mengoordinasikan Kartu Prakerja juga, mudah-mudahan dengan terbentuknya Satgas Ekspor nanti akan lebih fokus mengurusinya," tuturnya.
Lebih lanjut, pemanfaatan peran Pusat Logistik Berikat (PLB) akan dimaksimalkan agar dapat membantu pelaku UMKM mendapatkan bahan baku impor, pemberian cicilan pembelian barang modal/mesin, dan akses pemasaran lokal dan global.
"Dalam hal ini, Kementerian Keuangan telah memberikan pemberian insentif fiskal bagi PLB IKM melalui penangguhan PPN & PPNBM," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Salapak Mikroshop Cara Pemkot Bandung Permudah Perizinan UMKM