MerahPutih.com - Pemerintah telah mengizinkan event keolahragaan yang digelar di daerah yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali dihadiri oleh penonton.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan ada beberapa perubahan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Baca Juga
PPKM Luar Jawa-Bali hingga 11 April, Daerah Level 1 Meningkat, Level 4 Nihil
Dalam Inmendagri sebelumnya, event keolahragaan dapat diselenggarakan tanpa dihadiri oleh penonton.
“Pada kegiatan olahraga yang saat ini diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion,” kata Safrizal ZA, Selasa (29/3).
Dalam inmendagri tersebut, lanjut Safrizal, diatur bahwa pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota.
Untuk kabupaten/kota yang berada dalam PPKM Level 3, maka kapasitas penonton yang bisa diterima di stadion mencapai 50 persen dari total kapasitas yang ada. Kemudian kabupaten/kota dengan PPKM Level 2 dapat menerima penonton sebanyak 75 persen dan Level 1 sebanyak 100 persen.
Inmendagri tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3, level 2, dan Level 1 dengan ketentuan capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.
Kemudian panitia wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Serta, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan.
“Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan,” ujar Safrizal ZA.
Baca Juga
Mendag Ingkar Janji Umumkan Mafia Minyak, MAKI Siapkan Gugatan Praperadilan
Selanjutnya, kata Safrizal, pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, selama kebijakan tersebut berlaku, daerah yang berstatus PPKM level 3 dapat melaksanakan resepsi pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," demikian bunyi Inmendagri 19/2022.
Sedangkan, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2, resepsi pernikahan diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada larangan untuk mengadakan makam di tempat.
Selanjutnya, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 1, resepsi pernikahan diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sekedar informasi, dalam perpanjangan kali ini daerah yang masuk ke dalam Level 1 semakin bertambah.
Jumlah daerah pada Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 18 daerah menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada Level 2 dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah.
Secara signifikan kenaikan jumlah daerah pada Level 1 dan Level 2 akan secara otomatis menurunkan jumlah daerah yang berada di Level 3. Yakni dari yang sebelumnya 200 daerah menjadi 110 daerah. Dan tidak adanya daerah yang berada di Level 4.
Kemendagri menyebut, peningkatan kapasitas vaksinasi di setiap daerah terbukti mampu menekan laju transmisi penularan. Oleh karena itu, kondisi ini harus terus didorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1.
Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal, meski tanpa mengurangi arti kewaspadaan untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan. (Knu)
Baca Juga