Pemerintah Pangkas Hari Libur Akhir Tahun
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk memangkas hari libur akhir tahun 2020. Kepastian ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Bertempat di Kementerian PMK, Selasa (1/12), Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menelurkan Surat Keputusan Bersama tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Baca Juga
"Intinya sesuai dengan arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri," ujar Muhadjir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/12)
Oleh karena itu, mulai 24 hingga 27 Desember 2020 tetap berlaku hari libur. Namun, pemerintah juga menetapkan hari libur tidak berlaku pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
Hari libur baru berlaku kembali pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri, yakni Menteri PAN-RB, Menaker, dan Menag.
Dalam mengambil keputusan tersebut, hadir pula Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahcrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menaker diwakili Sekjen Anwar Sanusi.
Kemudian, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dan Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. (Knu)
Baca Juga