Pemerintah Nyatakan Pilkada Tak Akan Ditunda
MerahPutih.com - Pemerintah menyatakan Pilkada Serentak 2020 tetap berjalan sesuai rencana yakni 9 Desember mendatang.
Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, penyelenggaran tetap dilaksanakan demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada," katanya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (21/9).
Baca Juga:
DKPP: Masyarakat Pentingkan Kesehatan daripada Pilkada Serentak
Dia mengatakan, sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir.
"Karena tidak satu negara tahu kapan pandemi COVID-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,” tuturnya.
Fadjroel mengatakan, pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong royong mencegah potensi klaster baru penularan pada setiap tahapan pilkada.
"Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945,” jelas dia.
Pelaksanaan tahapan pilkada harus diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Penyelenggaraan Pilkada juga perlu disertai dengan penegakkan hukum dan sanksi tegas.
"Agar tidak terjadi klaster baru pilkada," terang dia.
Fadjroel meminta masyarakat untuk tetap bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan di setiap tahapan Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
"Semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum," kata Fadjroel.
Baca Juga:
Pilkada Saat COVID-19 Tetap Saja Menyimpan Berbagai Macam Potensi Konflik
Sebelumnya, desakan agar pilkada ditunda menguat lantaran pandemi virus corona belum berakhir.
Terlebih, banyak pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke KPU di daerah masing-masing pada 4-6 September lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada lebih dari 300 bakal calon peserta pilkada yang membawa massa dan abai protokol corona saat mendaftar ke KPU. (Knu)
Baca Juga: