Pemerintah Matangkan Penetapan Hutan Adat demi Kesejahteraan Masyarakat Pedalaman

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Matangkan Penetapan Hutan Adat demi Kesejahteraan Masyarakat Pedalaman

Foto : DIskusi Soal Hutan Adat dan Masyarakat Adat. (Foto: dok. KEM)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Target nasional penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat sebagai aktor ekonomi berkelanjutan terus dimatangkan oleh pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat yang selama ini masih berada dalam kondisi rentan.

Saat ini, masyarakat adat kerap menghadapi keterbatasan akses pembiayaan, jaminan pasar, serta ketergantungan pada tengkulak, yang membuat mereka sulit meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pemberian status administratif Hutan Adat merupakan langkah awal yang krusial untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pedalaman.

“Ini penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat hukum adat yang selaras dengan kearifan lokal,” ujar Rohmat saat Lokakarya Nasional di Jakarta, dikutip Sabtu (20/12).

Baca juga:

Menteri LHK Bakal Verifikasi 2,2 Juta Hektare Hutan Adat

Rohmat menilai, penetapan Hutan Adat tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan wilayah, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat hukum adat secara berkelanjutan.

Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif Koalisi Ekonomi Membumi (KEM), Fito Rahdianto, menekankan pentingnya keterhubungan antara masyarakat adat dengan pasar agar mereka tidak sekadar menjadi pemasok bahan mentah tanpa kepastian nilai tambah.

“Masyarakat adat harus memiliki posisi tawar yang lebih setara dalam tata niaga komoditas dan jasa berbasis hutan,” jelas Fito.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Fito mendorong pengembangan social forestry enterprise yang dikelola secara profesional, namun tetap inklusif dan berpihak pada masyarakat adat.

Baca juga:

Kemenhut Paparkan PBPH PT SPS dan Hutan Adat Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau di Pulau Sipora

Sementara itu, CEO EcoNusa sekaligus anggota KEM, Bustar Maitar, membagikan pengalaman sukses pengembangan ekonomi berbasis hutan adat di wilayah Papua dan Maluku melalui mekanisme KOBUMI.

Menurut Bustar, tantangan geografis di Indonesia Timur menuntut adanya jaminan pasar dan harga yang berkeadilan, agar masyarakat adat memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

“Masyarakat adat harus memiliki kepastian pembelian dan pembayaran tunai. Pengalaman kami menunjukkan bahwa ketika akses pasar dan pendampingan berjalan konsisten, ekonomi berbasis hutan adat bukan hanya bertahan, tetapi mampu tumbuh,” kata Bustar. (Knu)

#Hutan Adat #Kementerian Kehutanan #Hutan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaga Hutan Sesuai Perintah Presiden, Kabaharkam Siapkan Polisi Khusus Kehutanan
Kepolisian telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan Polisi Khusus Kehutanan bagi 586 personel
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Jaga Hutan Sesuai Perintah Presiden, Kabaharkam Siapkan Polisi Khusus Kehutanan
Indonesia
Ratusan Satwa Liar Terdampak Karhutla, Kemenhut Ungkap Spesies yang Berhasil Diselamatkan
Kemenhut mencatat 232 satwa liar berhasil diselamatkan dari karhutla hingga 8 Oktober 2026, termasuk 71 orang utan dan 76 bekantan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Ratusan Satwa Liar Terdampak Karhutla, Kemenhut Ungkap Spesies yang Berhasil Diselamatkan
Indonesia
Karhutla Makin Meluas, Pemerintah Siapkan 30 Sumur Bor dan Tambah Ekskavator
Pemerintah menyiapkan sekitar 30 sumur bor dan tambahan ekskavator untuk mengendalikan karhutla. Menhut juga mengoptimalkan modifikasi cuaca dan water bombing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Karhutla Makin Meluas, Pemerintah Siapkan 30 Sumur Bor dan Tambah Ekskavator
Indonesia
Negara Kembali Ambil 259.230,73 Hektare Lahan Lewat Satgas PKH
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Negara Kembali Ambil 259.230,73 Hektare Lahan Lewat Satgas PKH
Indonesia
Oknum ASN hingga Sejumlah Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui berbagai sumber informasi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Oknum ASN hingga Sejumlah Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kemenhut Awasi 32 Perizinan Pemanfaatan Hutan, 20 Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Kemenhut memperluas pengawasan karhutla terhadap perusahaan pemegang konsesi. Sebanyak 32 perizinan diawasi dan 20 perusahaan dijatuhi sanksi administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
Kemenhut Awasi 32 Perizinan Pemanfaatan Hutan, 20 Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Indonesia
Imbas Ratusan Pendaki Terjebak Kebakaran Semeru, Menhut Tutup 9 Taman Nasional Rawan Karhutla
Menhut Raja Juli Antoni tutup sementara 9 taman nasional rawan karhutla. Rinjani, Merbabu, Argopuro, dan Halimun Salak masih dibuka terbatas.
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Imbas Ratusan Pendaki Terjebak Kebakaran Semeru, Menhut Tutup 9 Taman Nasional Rawan Karhutla
Indonesia
BNPB Minta Warga Waspada Karhutla, Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar
BNPB meminta warga mewaspadai karhutla. BNPB meminta jangan membuka lahan dengan cara membakar.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
BNPB Minta Warga Waspada Karhutla, Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar
Indonesia
Sumur Bor Jadi Andalan Kemenhut Padamkan Karhutla
Langkah ini diambil karena lahan gambut memiliki kesatuan hidrologis yang masih menyimpan cadangan air di kedalaman tertentu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Sumur Bor Jadi Andalan Kemenhut Padamkan Karhutla
Bagikan