Pemerintah Masih Cari Satu Jemaah Haji Hilang
Kedatangan jamaah haji di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I. ANTARA/HO-Angkasa Pura
MerahPutih.com - Kementerian Agama melaporkan terdapat delapan peserta haji yang dinyatakan hilang, tujuh orang diantaranya berhasil ditemukan. Sedangkan satu lainnya atas nama Idun Rohim Zen (87) masih dalam proses pencarian.
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan upaya pencarian jemaah haji yang hilang di Arab Saudi hingga saat ini masih terus dilakukan.
Baca Juga:
PT AP I Selesaikan Layanan Bagi 106.779 Jemaah Haji dari Tanah Suci
"Upaya pencarian terus dilakukan, pokoknya kita sudah kerja sama dengan KJRI," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Meskipun operasional haji telah dihentikan, Hilman mengatakan Pemerintah Indonesia tetap mengupayakan pencarian jamaah haji yang hilang melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Hilman mengatakan, KJRI juga bekerja sama dengan aparat setempat dalam pencarian jemaah haji yang hilang tersebut. Namun, hingga saat ini belum terdapat tanda-tanda adanya penemuan jemaah haji yang hilang itu.
"Kita sudah lacak di rumah sakit, kemudian ke tempat-tempat forensik yang biasanya ada jenazah, memang belum ada (tanda-tanda)," kata Hilman.
Baca Juga:
Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 Resmi Berakhir
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah