MerahPutih.com - Satgas Penangan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik selama periode Idul Fitri 1442 H, 6-17 Mei 2021.
Aturan ini diperkuat dengan terbitnya Permenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri tahun ini. Adanya aturan tersebut berdampak pada larangan mobilitas pemudik, pengadaan masa angkutan lebaran 2021, hingga pembatasan dan penyekatan lalu lintas baik darat, laut, dan udara.
Menanggapi kebijakan tersebut Ketua DPC Organda Solo, Joko Suprapto menilai aturan larangan mudik membuat pengusaha bus menjerit.
"Adanya larangan mudik, peniadaan mobilisasi, hingga pengendalian transportasi itu membuat sejumlah pihak mulai was-was," ujar Joko, Minggu (11/4).

Dikatakannya, bagi mereka yang bergerak pada bisnis pelayanan jasa di bidang transportasi umum pastinya sangat berdampak dengan adanya larangan mudik. Selain itu, keputusan larangan mudik sudah membuat para pengusaha sulit untuk menyiapkan skema layanan saat lebaran.
"Lebaran bagi pengusaha bus merupakan masa panen bisnis transportasi di Indonesia. Dengan larangan mudik kami menjerit dan terpukul," kata dia.
Pandemi COVID-19 selama setahun, kata dia, sudah udah sangat menyulitkan pelaku bisnis transportasi publik.
Bagaimana tidak, kapasitas maksimal untuk menarik penumpang sudah ditentukan oleh pemerintah sebesar 50 persen dari kapasitas maksimal dengan alasan untuk pencegahan penyebaran Corona.
"Di tengah pandemi pendapatan kami merosot. Para pelaku bisnis tidak bisa isi bahan bakar atau memangkas biaya perawatan rutin hingga separo harga," kata dia.
Ia berharap pemerintah pusat bisa lebih bijak dalam memutuskan suatu aturan. Joko menegaskan jika aturan larangan mudik itu benar-benar akan diterapkan, pihaknya berharap aturan main itu tidak merugikan satu pihak dengan satu pihak lainnya.
"Kami harap pemerintah bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan agar merugikan pelaku bisnis transportasi. Saya harap kedepan ada bantuan stimulus dari pemerintah pada organda," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)