Pemerintah Larang Ekspor Produk Hasil Kelapa Sawit Mulai Malam Ini
MerahPutih.com - Pemerintah secara resmi melarang ekspor semua produk hasil kelapa sawit ke luar negeri baik CPO, RPO, RDB Palm Olein, Pome dan Use Coocking Oil.
Larangan ekspor produk turunan CPO tersebut telah termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Aturan ini mulai berlaku malam ini pukul 00.00 WIB atau pada 28 April 2022.
"Kebijakan pelarangan ini berlaku untuk semua produk baik itu RPO, RDB Palm Olein, Pome dan Use Coocking Oil," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Rabu (27/4).
Baca Juga:
Luhut Dorong Ekspansi Kelapa Sawit dengan Tiongkok
Airlangga menerangkan, kebijakan ini akan diberlakukan hingga tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter di masyarakat dan ketersediaannya di pasar-pasar tradisional bisa mudah didapat warga.
Di samping itu, Airlangga menegaskan bahwa Satgas Pangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga kepolisian akan mengawal kebijakan ini.
Pemerintah, kata Airlangga, bakal dengan tegas menindak perusahaan yang berani melawan aturan tersebut.
Baca Juga:
APPKSI Desak Presiden Jokowi Cabut Kebijakan Pungutan Ekspor Kelapa Sawit
Langkah ini, kata politikus Golkar itu, dijalankan pemerintah atas arahan Presiden Jokowi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Sebab, kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama.
"Ini mulai berlaku per tanggal 28 April malam ini dan berlaku sampai harga minyak goreng curah bisa dicapai Rp 14.000 per liter," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Presiden Jokowi Usulkan Pendirian Fakultas Kelapa Sawit