Pemerintah Larang Ekspor Produk CPO dan Turunannya Serta Tindak Tegas Pelanggar

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 April 2022
Pemerintah Larang Ekspor Produk CPO dan Turunannya Serta Tindak Tegas Pelanggar
Warga membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah di Balai Desa Tumpangkrasak, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (26/4/2022). . ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

MerahPutih.com - Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil serta siap menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB. Pelarangan ini dilakukan sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga

Ironi Indonesia Negara Produsen Sawit Terbesar Kesulitan Minyak Goreng

“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip Kamis (28/4).

Airlangga menjelaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter di pasar tradisional.

"Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK,” ucap Airlangga.

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Baca Juga

Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng Sampai Harga Rp 14 Ribu di Indonesia

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait penetapan harga minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp 14.000 ribu per liter.

Airlangga mengatakan, Direktorat Jendral Bea Cukai dan Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.

Lebih jauh, politikus Golkar ini tegaskan, evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini.

"Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Airlangga.

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat Pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional. (Asp)

Baca Juga

Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Airlangga Perbolehkan Ekspor CPO dan RPO

#Minyak Goreng #Airlangga Hartarto #Ekspor
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan