MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan penyekatan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Namun, pemerintah tetap akan melakukan pembatasan orang di ruang-ruang publik. Salah satunya, pemerintah melarang adanya kerumunan dalam jumlah yang ditentukan.
"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2001, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Penyebaran Ratusan Ribu Personel Polri di Titik Keramaian Saat Nataru
Inmendagri tersebut diterbitkan pemerintah untuk mengatur aktivitas masyarakat selama Nataru.
Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tersebut juga diatur larangan untuk merayakan tahun baru. Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk merayakan tahun baru di rumah bersama keluarga.
Alun-alun juga bakal ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 untuk mengantisipasi kerumunan.
Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan para pelaku usaha untuk menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi di tempat usahanya.
Tito yang juga mantan Kapolri ini meminta agar ada sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi tempat usaha yang tidak menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk ruang publik ini, salah satu mekanisme untuk dapat ditegakkan agar tidak terjadi penularan, itu adalah menerapkan PeduliLindungi.
"Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta, kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek deteren," jelasnya.
Baca Juga:
Polda Metro Nyatakan Ganjil Genap Jalan Tol saat Nataru Baru Wacana
Sementara itu, delapan ribu personel gabungan akan dikerahkan untuk mengamankan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mendatang di wilayah Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan usai melakukan rapat koordinasi yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Kodam Jaya, Pemprov DKI hingga instansi lain.
Zulpan menerangkan, pengamanan libur Nataru ini rencananya akan mulai dilakukan pada Kamis (24/12) hingga awal Januari 2022.
Pengamanan ini nantinya akan disesuaikan dengan level PPKM di wilayah Jakarta.
"Pengamanan akan dilakukan mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022," terangnya.
Selain mengerahkan personel untuk berjaga, Zulpan menyebut pihaknya juga akan melakukan pembatasan di sejumlah tempat wisata dan rekreasi pada libur Nataru nanti.
"Pembatasan di beberapa tempat kegiatan, seperti perhotelan, tempat-tempat hiburan dan rekreasi," pungkas Zulpan. (Knu)
Baca Juga:
Nataru, PLN Menyiagakan 48.179 Petugas di Seluruh Nusantara