Pemerintah Keluarkan Perpres PPK, PBNU: Akhiri Perdebatan Tentang 'Full Day School'

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 06 September 2017
Pemerintah Keluarkan Perpres PPK, PBNU: Akhiri Perdebatan Tentang 'Full Day School'
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (kiri). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MerahPutih.com - Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj memuji terbitnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Perpres PPK dimaksudkan untuk melahirkan putra-putra didik generasi bangsa yang memiliki nilai-nilai luhur bangsa, berakhlakul karimah, cinta Tanah Air, senantiasa mengedepankan tolong-menolong antarsesama, dan menghormati satu dengan yang lain dalam bingkai kebinekaan," kata Said ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9).

Menurut Said, pendidikan karakter di lembaga pendidikan Islam sudah berlangsung lama sejak NKRI belum berdiri melalui pesantren hingga madrasah pada saat ini.

Dengan terbitnya Perpres Penguatan Pendidikan Karakter, maka negara akan lebih bertanggung jawab untuk penguatan madrasah diniyah melalui alokasi anggaran negara maupun daerah.

"NU berharap, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melaksanakan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.

Said kemudian mengajak seluruh pihak terkait untuk mengakhiri perdebatan tentang Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau full day school, dan merujuk kepada Perpres Nomor 87 tersebut.

Ketua PBNU meminta kepada seluruh pengurus PBNU untuk mengawal pelaksanaan Perpres PPK sebagai partisipasi pembentukan karakter bangsa menuju masyarakat adil dan sejahtera. (*)

Sumber: ANTARA

#Full Day School #PBNU #Said Aqil Siradj #Perpres PPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan