Pemerintah Keluarkan Aturan Pembatasan Berkumpul Selama Nataru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Desember 2021
Pemerintah Keluarkan Aturan Pembatasan Berkumpul Selama Nataru
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Senin (15/11/2021). (ANTARA/Agatha Olivia)

Merahputih.com - Guna mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan berkumpul selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kegiatan-kegiatan berkumpul untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang. Tidak dirinci kegiatan apa saja yang dibatasi jumlahnya hingga maksimal 50 orang.

Kebijakan itu akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian dalam waktu dekat.

Baca Juga:

Kepulauan Riau Turun ke PPKM Level Satu

“Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru nanti dibatasi maksimal 50 dan Mendagri akan mengeluarkan inmendagri khusus. Untuk Nataru itu akan mengikuti kepada level yang disesuaikan dengan WHO,” ujar Ketua Umum Golkar ini, Senin (6/12).

Dalam inmendagri itu akan secara rinci mengatur aturan kegiatan di mal/pusat perbelanjaan dan restoran maksimal serta berbagai kegiatan lainnya sebesar 75 persen atau dimaksimalkan jumlahnya 50 orang.

“Terkait Nataru akan dibuatkan inmendagri yang lebih pada pengaturan Nataru terkait dengan kegiatan-kegiatan, apakah itu dining, mall, kegiatan indoor dan outdoor serta keseluruhannya akan dirinci dalam regulasi inmendagri tersebut,” jelas Airlangga.

Selain pembatasan kegiatan, lanjut Airlangga, selama Nataru pemerintah juga akan membatasi kegiatan travelling yang akan dilakukan masyarakat. Bagi masyarakat yang belum divaksin tidak boleh melakukan travelling atau perjalanan.

“Yang travelling itu, mereka yang sudah divaksin. Artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin, tidak melakukan travelling,” tegas Airlangga.

Baca Juga:

PPKM Menurun, Pemkot Surabaya Gelar Level 1 Celebration

Airlangga mengungkapkan sebanyak 45 negara sudah mengkonfirmasi adanya varian Omicron di negara mereka. Kondisi ini pun kata dia perlu menjadi perhatian serius dan kewaspadaan bagi Indonesia.

Untuk itu pemerintah terus melakukan akselerasi program vaksinasi yang makin dipercepat, selain itu pembatasan kegiatan masyarakat akan lebih ditingkatkan.

Selain itu bagi warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia harus diwajibkan melakukan karantina selama 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Di dalam aturan baru yang bakal dikeluarkan dalam bentuk Inmendagri nanti pelaku perjalanan internasional diminta juga untuk melakukan tes ulang PCR pada hari pertama karantina dan H-1 sebelum karantina selesai.

Baca Juga:

Turun Level PPKM, Angka Pengguna KRL Yogyakarta-Solo Akhir Pekan Melesat

Khusus bagi WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron tidak akan diperkenankan masuk ke Indonesia.

Sementara bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara itu tetap wajib menjalani karantina 14 hari. (Knu)

#Airlangga Hartarto #COVID-19 #Obat Covid #Kasus Covid #Test Covid 19 #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19 #Gelombang 3 COVID-19 #Harga Vaksin COVID-19
Bagikan
Bagikan