Pemerintah Kantongi Rp 61,01 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 01 Juli 2022
Pemerintah Kantongi Rp 61,01 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
Layanan Pajak. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II diikuti 247.928 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan telah mengikuti PPS.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari tax amnesty jilid II selama Januari hingga penutupan pada 30 Juni 2022 sebesar Rp 61,01 triliun.

Baca Juga:

Ingat! Tax Amnesty Jilid 2 Sampai 30 Juni 2022

Jumlah PPh yang terkumpul tersebut terdiri dari sebanyak Rp 32,91 triliun dari peserta yang mengikuti PPS kebijakan I dan Rp 28,1 triliun dari peserta PPS kebijakan II.

"Ini merupakan pembayaran kewajiban dari harta yang dideklarasikan sebanyak Rp 594,82 triliun," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Jumat, (1/7).

Adapun hingga penutupan tadi malam, tercatat sebanyak 247.918 wajib pajak yang berpartisipasi dalam PPS, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Selain itu, ia mengungkapkan terdapat 308.059 surat keterangan yang telah diterbitkan atas harta yang dilaporkan dalam PPS, yang terdiri dari 82.456 surat keterangan kebijakan I dan 225.603 surat keterangan kebijakan II.

Baca Juga:

10.725 Orang Kaya Sudah Ikut Pengampunan Tax Amnesty Jilid 2

Harta yang dideklarasikan berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp 512,57 triliun, deklarasi luar negeri Rp 59,91 triliun, serta dideklarasikan dalam bentuk investasi melalui surat berharga negara (SBN), hilirisasi, dan energi terbarukan senilai Rp 22,34 triliun.

Lebih rinci lagi, Menkeu menuturkan deklarasi dalam negeri tercatat Rp 498,88 triliun dan repatriasi mencapai Rp13,7 triliun.

"Repatriasi ini merupakan harta luar negeri yang direpatriasikan," jelasnya.

Sementara, sambung dia, deklarasi harta bersih melalui investasi meliputi Rp 19,98 triliun investasi dalam negeri dan senilai Rp 2,3 triliun repatriasi. (*)

Baca Juga:

2.118 Orang Kaya Telah Ikut Tax Amnesty Dalam 9 Hari

#Menteri Keuangan #Sri Mulyani #Tax Amnesty
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan