Pemerintah Kaji Hukuman Mati Menjadi Hukuman Seumur Hidup

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 November 2022
Pemerintah Kaji Hukuman Mati Menjadi Hukuman Seumur Hidup
Pelaksanaan Sidang UPR Dewan HAM PBB pada Rabu (9/11/2022). (ANTARA/Yashinta Difa)

MerahPutih.com - Indonesia hadiri Universal Periodic Review (UPR) ke-4 di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Petemuan ini melibatkan 108 anggota PBB.

Dalam sidang kali ini, Indonesia mencatat sejumlah rekomendasi di antaranya mengenai isu ratifikasi opsional protokol Konvensi Anti Penyiksaan, revisi KUHP, isu kebebasan beragama dan berekspresi, isu perlindungan terhadap hak wanita, anak, dan disabilitas, serta isu Papua.

Baca Juga:

Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI

Atas pertanyaan dan rekomendasi tersebut, pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan rekomendasi yang akan diterima untuk ditindaklanjuti dan menjadi bagian penting dari kebijakan HAM nasional selama lima tahun berikutnya.

Salah satu yang diungkapkan Pemerintah Indonesia adalah menjawab isu hukuman mati yang diangkat oleh beberapa negara khususnya Eropa.

"Saya sampaikan bahwa hukuman mati adalah hukum positif kita saat ini,” kata Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly ketika menyampaikan keterangan pers secara daring usai persidangan UPR di Jenewa, Swiss, pada Rabu (9/11).

Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia sedang berupaya mencari win-win solution atau jalan tengah tentang hukuman mati, melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru yang masih disusun.

Dalam RKUHP yang diharapkan dapat disahkan tahun ini, hukuman mati nantinya akan menjadi hukuman alternatif yang bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.

"Jadi nantinya hukuman mati dapat dievaluasi setelah 10 tahun jika yang bersangkutan mendapat rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk selama menjalankan hukuman dia berbuat baik, maka bisa diubah hukumannya menjadi life sentence atau 20 tahun,” kata Yasonna.

Namun, dia tidak menampik bahwa perbedaan pendapat mengenai hukuman mati masih sangat tajam, termasuk di DPR RI dan di antara masyarakat Indonesia sendiri.

Yasonna menegaskan, terkait hukuman mati perlu diperhatikan juga hak-hak korban, sehingga cara memandang jenis hukuman ini menjadi lebih seimbang.

"Kita harapkan dengan jalan tengah ini maka pendekatan kita tentang hukuman mati akan berterima di masyarakat internasional," katanya.

UPR adalah forum dialog dan kerja sama untuk meningkatkan kapasitas negara-negara anggota PBB dalam melaksanakan komitmen kemajuan dan perlindungan HAM, sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 60/251 pada 2006.

Pemerintah Indonesia menempatkan Sidang UPR sebagai forum penting bagi upaya nasional untuk memenuhi mandat konstitusi dalam pemajuan dan perlindungan HAM.

Dalam hal ini, sejak 2021 proses penyusunan laporan nasional untuk UPR telah dilakukan secara serius dan inklusif, melalui diskusi dan jaring masukan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, lembaga HAM nasional, akademisi, serta organisasi non pemerintah dan masyarakat sipil. (Knu)

Baca Juga:

Penusuk Bocah 12 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman Mati

#Hukuman Mati
Bagikan
Bagikan