Pemerintah Jangan Terjebak Surat Pernyataan FPI di Atas Meterai 6000

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 28 November 2019
Pemerintah Jangan Terjebak Surat Pernyataan FPI di Atas Meterai 6000
Petrus Selestinus (ketiga dari kiri) dalam diskusi publik #Gerakan2019GantiPresiden di Menteng,Jakarta Pusat (MP/Gomes Roberto)

Merahputih.com - Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai pemerintah terlalu terburu-buru bersikap lunak dengan memberikan persetujuan perpanjangan Ijin Ormas kepada FPI.

Petrus mengingatkan, berbagai tanggapan masyarakat terhadap perilaku FPI yang dinilai mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat atas nama agama.

"Sekali lagi Pemerintah jangan terjebak karena Surat Pernyataan FPI di atas meterai 6000," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (28/11).

Baca Juga:

Imigrasi Belum Terima Surat Cekal Rizieq Shihab

Petrus mengingatkan, berdasrkan hasil survei Cyrus Network terbaru pada 22 - 28 Juli 2019, FPI ditempatkan pada urutan ke 4 di bawah ISIS, HTI, PKI sebagai ormas yang bertentangan Pancasila dan terhadap sikapnya itu, FPI belum mendapatkan sanksi apapun dari Pemerintah.

"Pemerintah jangan terjebak dalam sikap seolah-olah FPI sudah baik yang muncul sesaat hanya karena FPI ingin mendapatkan pengakuan dari pemerintah lantas membuat pernyataan tertulis bahwa FPI akan taat dan setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika," kata Petrus.

Ormas FPI berjanji akan setia kepada Pancasila dan NKRI
Massa Front Pembela Islam (FPI) dalam sebuah aksi di Jakarta (Foto: screenshot NETTV)

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini menyebut, selama ini FPI dalam berbagai gerakan di lapangan tidak taat dan setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1955 dan Bhineka Tunggal Ika.

Hasil survei Cyrus Network terbaru, menunjukan bahwa gerakan FPI linear dengan HTI, pesan-pesan politik dan ideologi yang disampaikan ke publik berseberangan dengan pesan, harapan, dan kebijakan pemerintah berdasarkan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

"Karena itu jika HTI sudah dicabut status Badan Hukum, maka sekarang ini saatnya FPI diberikan sanksi dengan tidak memperpanjang izin ormasnya. Sementara Pemerintah mengambil posisi membina FPI dalan waktu lama hingga FPI benar-benar berada dalam sikap politik setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tinggal Ika dalam "satunya kata dan perbuatan," papar Petrus.

Baca Juga:

Rizieq 'Pamer' Surat Pencekalan di Medsos, Mahfud: Coba Kirim ke Saya

Petrus berharap, pemerintah jangan menilai sikap baik FPI hanya karena FPI mau membuat Surat Pernyataan di atas meterai 6000, lantas FPI dipercaya begitu saja sebagai sudah setia kepada Pancasila, NKRI dan mendapatkan ijin.

"Pemerintah harus mencermati suara publik dan jangan termakan Surat Pernyataan bermetarai 6000 yang formalitas sebagai bukti kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI," kata dia. (Knu)

#Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Bagikan