Pemerintah Jangan Mau Ditekan Freeport

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 02 Oktober 2017
Pemerintah Jangan Mau Ditekan Freeport
Tambang Freeport. Foto: Reuters

MerahPutih.com - Perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia belum mencapai kata sepakat terkait detail lampiran status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), padahal batas waktu negosiasi itu berakhir pada 10 Oktober 2017 nanti. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menolak skema pelepasan saham melalui divestasi 51% yang ditawarkan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H.Andi Rukman Karumpa berharap pemerintah jangan melunak dan tetap pada skema pelepasan saham semula.

"Kita harap pemerintah jangan mau ditekan. Tetap saja pada skema semula divestasi 51 persen," kata Andi di Jakarta, hari ini

Sebagaimana diketahui, penolakan itu disampaikan dalam surat petinggi Freeport McMoRan Inc, perusahaan induk PT Freeport Indonesia, yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dan ditembuskan juga kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam surat tertanggal 28 September 2017 itu, Presiden and CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson memang menyetujui pelepasan skema 51% saham Freeport Indonesia melalui divestasi. Namun, dia menegaskan valuasi saham itu harus mencerminkan nilai wajar bisnis sampai tahun 2041.

Andi menjelaskan dalam proses negosiasi, manuver-manuver sebagaimana diperlihatkan Freeport adalah hal biasa. "Semua pihak pasti tidak mau rugi dan berharap bisa menang," paparnya.

Namun Andi menilai posisi pemerintah dalam lobi-lobi pengambilalihan PT Freeport Indonesia masih sangat kuat. Sebab itu, pemerintah harus keukeuh agar divestasi saham sampai 51% diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Penilaian dilakukan dengan menghitung manfaat kegiatan usaha pertambangan Freeport di Papua hingga tahun 2021, atau sejalan dengan berakhirnya Kontrak Karya di Indonesia pada 2021.

Harga Saham

Sementara itu, Andi mengimbau agar Freeport mematuhi aturan yang ada di Indonesia terkait valuasi saham divestasi. Andi mengatakan, penghitungan divestasi harus sesuai Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2017

"Disana disebutkan penghitungan harga saham divestasi dilakukan sesuai harga pasar yang wajar tanpa memperhitungkan cadangan mineral pada saat penawaran divestasi. Cadangan mineral ini kan punya negara. Bukan punya dia. Dia Cuma sewa. Tidak mungkin kita beli punya sendiri. Dan itu sesuai Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Yang menjadi hak dia setelah dia bayar royalty," ujarnya.

Sebagaimana diketahui Freeport menolak skema pelepasan saham 51 persen dan perusahaan itu tetap berniat mempertahankan kontrol manajemen dan tata kelola perusahaan. Menurut Andi, Freeport memang kerap menolak penawaran divestasi saham dari pemerintah. Pada 2015, Freeport juga menolak divestasi 10,64 persen seharga US$ 630 juta

Artinya, penghitungan cadangan sampai 2041 yang diinginkan Freeport tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Dia menegaskan, secara hukum cadangan itu masih menjadi hak bangsa Indonesia, belum menjadi milik Freeport. Hak atas kekayaan alam itu di tangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

"Mineral menjadi milik Freeport setelah terjadi pembayaran royalti, yang sebelumnya (belum ditambang) ya punya negara," pungkasnya.

#PT. Freeport #Freeport-McMoRan #Kontrak Freeport #Kisruh Saham Freeport
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan