Pemerintah Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 19 April 2022
Pemerintah Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka
Warga Muhammadiyah melaksanakan Shalat Tarawih pertama Ramadhan 1443 Hijriah di Masjid As-Sudairi Rawamangun Jakarta Timur, Jumat (1/4/2022). (ANTARA/Desi Purnamawati)

MerahPutih.com - Masyarakat dipersilakan melakukan salat Idul fitri 1 Syawal 1443 Hijriah di masjid atau di lapangan terbuka.

Namun, syaratnya mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:

Uang Tunai Rp 175 Triliun Lebih Siap Penuhi Kebutuhan Ramadan-Idul Fitri

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022.

"Pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di hari Raya Idul Fitri khususnya salat Idulfitri satu Syawal 1443 Hijriah di masjid maupun di lapangan terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam," kata Wiku saat konferensi pers virtual, Selasa (19/4).

Menurutnya penetapan kebijakan relaksasi mobilitas pada Lebaran 2022 kali ini meski masih pandemi COVID-19sudah melalui beberapa pertimbangan berdasarkan data dan fakta.

Dimana berdasarkan hasil sero survei di bulan Maret 2022 sebesar 99,2 persen populasi Indonesia telah memiliki antibodi atau kekebalan spesifik terhadap virus COVID-19.

"Baik akibat infeksi alami maupun vaksinasi," jelas Wiku.

Menurut Wiku, beberapa jenis percampuran baru varian Omicron dengan varian lain yang ditemukan di beberapa negara dan masih dalam proses penelitian belum ditemukan di Indonesia.

Kondisi kasus yang semakin melandai dan cakupan vaksinasi yang semakin meningkat.

"Namun perlu diingat bahwa agar terlindungi optimal khususnya saat menjalani mudik, penerapan protokol kesehatan saat sebelum, selama perjalanan dan saat sudah sampai tempat tujuan tetap harus diutamakan," jelas Wiku.

Ia menambahkan, upaya mengantisipasi lonjakan COVID-19 usai Lebaran juga terus dilakukan.

Pemerintah secara rutin melakukan pertemuan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memantau perkembangan COVID-19.

Pemerintah optimistis bisa menyelenggarakan mudik tahun ini dengan aman COVID-19.

Baca Juga:

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 29 April-6 Mei 2022

Hal itu bisa terwujud jika kebijakan mudik yang disesuaikan dengan baik, dijalankan di lapangan serta kepatuhan masyarakat.

"Pemerintah juga terus memantau perkembangan kasus COVID-19 untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus pasca Idulfitri," sebut Wiku.

Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

Ini karena laju mobilitas penduduk Indonesia diperkirakan akan meningkat, terlebih diterapkannya pembebasan visa untuk penduduk ASEAN dan visa yang berlaku saat kedatangan.

"Untuk semua pelaku perjalanan, baik domestik maupun kedatangan internasional, harap perhatikan aturan yang ada sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan keliling Indonesia," terang dia.

Wiku menjelaskan, pengaturan perjalanan domestik pada semua moda transportasi pada masa Ramadan dan Idulfitri, termasuk mudik Lebaran 2022.

Pertama, tidak wajib hasil tes COVID-19 jika telah booster. Sebaliknya, jika belum maka hasil tes negatif diwajibkan.

Kedua, orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1 x 24 jam atau PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, bagi yang baru vaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bagi yang tidak dapat vaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit. (Knu)

Baca Juga:

Pengusaha Wajib Bayar THR Tujuh Hari sebelum Idul Fitri

#Salat Id #Salat Ied
Bagikan
Bagikan