Pemerintah Ingin Bangun Kawasan Industri Halal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Oktober 2020
Pemerintah Ingin Bangun Kawasan Industri Halal
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.(ANTARA/HO/Kementerian Perindustrian)

MerahPutih.com - Data The State of The Global Islamic Economy (GIE) pada 2019/2020 besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Islam di dunia mencapai USD2,2 triliun pada tahun 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai USD3,2 triliun.

Melihat potensi yang besar, pemerintah berupaya menangkap secara optimal terutama dengan mendorongS sektor manufaktur Indonesia yang mampu bersaing di industri halal hingga skala global.

Adapun pengembangan industri halal akan dikembangkan di empat sektor industri, yakni sektor makanan dan minuman (mamin), fesyen, farmasi, dan kosmetik.

Baca Juga:

Ekspor Makanan Halal Indonesia Bisa Rajai Dunia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita mengatakan, peninkatan populasi penduduk muslim, akan meningkatkan permintaan terhadap produk dan jasa halal secara signifikan. Selian itu, dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, yakni mencapai 222 juta jiwa, Indonesia merupakan potensi besar dalam ekonomi dan keuangan syariah di dunia.

Ia memaparkan, adanya peluang pasar yang besar dan melihat ketersediaan suplai produk halal yang belum mencukupi, sehingga pihaknya bertekad untuk memacu pengembangan industri halal di tanah air, di antaranya melalui pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH), yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 17 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan KIH.

“Regulasi tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal, sekaligus sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan pemusatan industri halal yang terpusat dan berlokasi di KIH,” tutur Menperin Agus.

Ia menjelaskan, surat keterangan KIH diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria, yakni memiliki perizinan kawasan industri seperti Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) atau Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI).

Selanjutnya, harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berikutnya, menyusun masterplan untuk KIH yang dilengkapi sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan. Misalnya laboratorium, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), instalasi pengolahan air baku halal, kantor pengelola dan pembatas KIH dengan kawasan lain. Selain itu dibangun sistem manajemen halal dengan memiliki tim yang terdiri dari manajer halal dan pengawas halal.

Produk Halal
Ilustrasi Produk Halal. (Foto: Antara).

“Sampai saat ini, sudah terdapat dua kawasan industri halal yang sudah mendapatkan surat keterangan KIH, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande dengan luas 500 hektare di Serang, Banten, dan Kawasan Industri Safe N Lock seluas 9,9 hektare di Sidoarjo, Jawa Timur,” sebutnya.

Selain dua kawasan industri tersebut, ada empat lainnya yang saat ini sedang dalam tahap perencanaan menjadi KIH, yakni Jakarta Industrial Etstate Pulo Gadung, Batamindo Industrial Park di Batam, Bintan Industrial Estate, serta Kawasan Industri Surya Bornoe di Kalimantan Tengah.

Pembangunan KIH akan memberikan kemudahan menjalankan industri halal, mulai dari penyediaan bahan baku hingga distribusi, serta meminimalkan dampak kepada lingkungan.

“Selain itu, memberikan jaminan pengawasan yang memenuhi persyaratan halal, sehingga diharapkan sekaligus menjadi daya tarik investasi,” paparnya.

Baca Juga:

Ini Langkah-langkah Untuk Peroleh Sertifikat Halal

#Produk Halal #Halal #Kemenperin
Bagikan
Bagikan