MerahPutih.com - Pemerintah Arab Saudi telah membuka pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah luar negeri, termasuk Indonesia pada penyelenggaraan haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Sebelumnya, pemberangkatan ibadah haji ditunda dua tahun akibat pandemi COVID-19.
Pemerintah Indonesia memberlakukan batas usia calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekah tahun 2022 di bawah usia 65 tahun. Calon jemaah haji juga harus sudah mendapat layanan vaksin sesuai ketentuan aturan pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga:
Menag Yaqut akan Optimalkan Kuota Haji Hingga Meminta Tambahan
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Haji dan Umroh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Rohim, Selasa (12/4).
Dengan aturan tersebut, pemerintah Indonesia terpaksa tidak dapat memberangkatkan calon jemaah haji ke Tanah Suci Mekah di atas usia 65 tahun, meskipun sudah mendapat nomor antrean.
"Pembatasan usia calon jemaah haji berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus," ujarnya, dikutip Antara.

Abdul memahami jika sebagian besar calon haji Indonesia kecewa atas aturan pemerintah Arab Saudi, terutama jemaah calon haji reguler yang didominasi lanjut usia yang awalnya menjadi prioritas diberangkatkan ke menjalankan ibadah haji.
Baca Juga:
Arab Saudi Terima 1 Juta Jemaah Haji, Indonesia Dapat Jatah Berapa?
"Calon jemaah haji yang tidak diberangkatkan alasan usia akan diganti dengan calon jemaah haji lain di nomor urut di bawahnya dengan usia yang diketahui masuk dalam aturan," katanya.
Tahun 2022, kata dia, pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan kuota calon haji sebanyak satu juta orang yang akan dibagi per negara. Diharapkan masyarakat Indonesia atau calon haji yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami mengingat aturan dibuat oleh pemerintah Arab Saudi. (*)
Baca Juga:
Hidayat Nur Wahid Minta Menag Maksimalkan Kuota Haji Tahun Ini