Pemerintah 'Gamang' Hadapi FPI, Praktisi Hukum: Siapa yang Sedang Dikadali?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 02 Desember 2019
Pemerintah 'Gamang' Hadapi FPI, Praktisi Hukum: Siapa yang Sedang Dikadali?
Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)

Merahputih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus mengkrirtik pemerintah yang bersifat gamang menghadapi Front Pembela Islam (FPI) terutama dalam rekomendasi pemberian izin.

Petrus mengatakan, sikap Pemerintah cenderung berbeda jika dibandingkan dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.

Baca Juga:

Menag Tiba-tiba Melunak soal Pemberian Izin FPI, Pengamat: Sungguh Ironis

"Janji mendalami visi dan misi FPI tentang 'penerapan Syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilaafah Islaamiyyah dstnya' sebagai sikap gamang dan terlalu dicari-cari, karena sudah 5 tahun visi dan misi FPI terdaftar di Kemendagri, namun tidak dilakukan pendalaman dan penindakan," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (1/12).

Realitas ini mestinya menjadi referensi bagi Menteri Agama Fachrul Razi untuk tidak merekomendasikan perpanjangan ijin bagi FPI.

"Fachrul Razi justru tergoda dengan janji FPI mau mengubah visi dan misinya dan akan 'setia kepada Pancasila dan NKRI' dengan sebuah 'Surat Pernyataan'. Pertanyaannya siapa yang sedang dikadali FPI-kah, Pemerintah-kah atau publik," paoar dia.

Sebagai Menag, mestinya Fachrul Razi tahu bahwa mengubah ideologi sebuah ormas tidaklah mudah dan tidak mungkin hanya dengan Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6000, tetapi perlu sosialisasi.

"Karena itu sangat disayangkan sikap Menag Fachrul Razi yang mudah dikibuli atau mengibuli FPI hanya dengan Surat Pernyataan di atas materai, ijin FPI bisa diperpanjang," papar Petrus.

Logo FPI (Foto: Antara/Istimewa)
Logo FPI (Foto: Antara/Istimewa)

"Ini jelas tidak profesional dan pertanda Fachrul Razi dari lubuk hati yang paling dalam tidak serius menyelesaikan ancaman Radikalisme dan Intoeransi di negeri ini," tambah dia.

Sikap gamang Pemerintah terhadap FPI justru bertolak belakang dengan semangat pembentukan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas yang lahir melalui Perpu Presiden Jokowi No. 2 Tahun 2017.

"Padahal disana terdapat kebutuhan mendesak untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan negara yang ideologinya sedang terancam oleh ideologi Khilafah," jelas Petrus.

Baca Juga:

Polemik NKRI Bersyariah, Tito Harusnya Tanya ke FPI

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia mengingatkan, jika memperhatikan peristiwa dimana FPI diterima pendaftarannya pada 20 Juni 2014, kemudian Badan Hukum HTI disahkan pada 2 Juli 2014 dan sebelumnya UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Ormas dicabut dan dibentuk UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas pada 22 Juli 2013.

Ia menuding, semuanya berlangsung menjelang akhir masa bhakti Presiden keenam Susilo Bambanh Yudhoyono sebagai Presiden pada Oktober 2014. "SBY dianggap telah menanam bom waktu dan memberikan "karpet merah" bagi ormas-ormas yang memperjuangkan khilafah sebelum mengakhiri masa jabatannya," ungkap Petrus. (Knu)

#Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Bagikan