MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR bakal membahas revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah UU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan pada 18 Januari 2022.
Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, Revisi UU DKI Jakarta, bisa menjadi inisiatif DPR atau menjadi inisiatif pemerintah.
Baca Juga
“Kita lihat nanti, yang jelas kita akan revisi UU DKI Jakarta, itu bisa inisiatif kita di DPR atau inisiatif pemerintah,” kata Arse kepada wartawan, Jumat (21/1).
Ketua DPP Partai Golkar itu belum bisa memastikan waktu pembahasan revisi UU DKI Jakarta. Pasalnya, Komisi II saat ini masih fokus menuntaskan UU IKN dan peraturan-peraturan turunannya.
Apalagi, kata dia, dalam UU IKN, sudah ditegaskan bahwa DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara terbit keputusan presiden (Keppres) tentang Pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Saat ini belum kita bahas, tetapi sudah disinggung dalam UU IKN. Bisa nanti sebelum pindah, kita sudah siapkan revisi UU DKI Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga
Arse melanjutkan, terkait materi revisi UU DKI Jakarta, bakal menyangkut status DKI Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Menurut dia, terbuka segala kemungkinan untuk status DKI Jakarta ke depannya, termasuk menjadi daerah khusus atau istimewa.
“Termasuk istimewa atau khususnya Jakarta menjadi kota bisnis atau kota apa, kota sejarah karena misalnya Proklamasi terjadi di Jakarta. Juga bisa saja Jakarta menjadi daerah biasa seperti provinsi-provinsi lainnya, makanya perlu dibahas,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Arse, terbuka kemungkinan perubahan struktur pemerintah dan pilkada. Ia menyebut .asing-masing kota dan kabupaten di DKI Jakarta nantinya bisa menyelenggarakan Pilkada dan pileg sehingga kepala daerahnya dipilih melalui Pilkada dan masing-masing kota dan kabupaten memiliki DPRD-nya.
“Pilkada provinsi juga bisa jadi hanya satu putaran saja, siapa yang meraih suara tertinggi, dia yang menang,” tutup Arse. (Pon)
Baca Juga
Penggunaan Dana PEN untuk Pembangunan IKN Dinilai Kurang Tepat