MerahPutih.com - Industri sawit Indonesia berperan penting untuk perekonomian Indonesia dengan kinerja perdagangan kelapa sawit yang terus meningkat. Bahkan, industri ini juga melibatkan banyak pelaku usaha dari berbagai kelompok ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, perkebunan kelapa sawit nasional terus berkembang signifikan dengan luas 16,38 juta hektare dan menyerap tenaga kerja lebih dari 17 juta kepala keluarga, petani, dan karyawan yang bekerja di sektor on farm maupun off farm.
Baca Juga:
Saksi Sebut Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Inhu
"Pengembangan industri hilir juga merupakan upaya strategis untuk meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit agar tidak hanya terkonsentrasi pada bahan baku, tetapi perlu terus didorong ke industri hilir bahkan sampai produk akhir. Dengan upaya ini, nilai tambah tentunya akan berada di dalam negeri," tutur Airlangga acara 7th Indonesian Palm Oil Stakeholders Forum bertema “Korporatisasi untuk Kemandirian Petani melalui Kemitraan yang Sehat”.
Dari sisi aspek ekonomi daerah, industri ini cukup strategis dalam membangun daerah menjadi pusat pertumbuhan baru secara signifikan di daerah sentra-sentra sawit seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan kesempatan ekonomi dalam perkebunan kelapa sawit, pemerintah juga mendorong model kemitraan sebagai bentuk sinergi antara petani dan perusahaan. Pola kemitraan ini akan menarik investasi sektor lainnya seperti industri dan konsumsi.
Baca Juga:
Kementan Bentuk Direktorat Khusus untuk Perkuat Penanganan Sawit
Di samping itu, perkebunan berkelanjutan tidak dapat dipisahkan dari inovasi teknologi dan keterampilan dari SDM yang dapat memanfaatkan teknologi tersebut. Maka itu, peningkatan keterampilan dan pelatihan bagi petani kecil juga dibutuhkan untuk mewujudkan produksi yang berkelanjutan.
"Penguatan perkebunan dan industri kelapa sawit perlu didukung dengan program penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit dari hulu hingga hilir untuk meningkatkan pengetahuan tentang budidaya, pengolahan hasil, industri, pasar, dan nilai produk perkebunan serta potensi pengembangan usaha," jelas Airlangga.
Selain itu, guna mendorong keberlanjutan industri kelapa sawit, Pemerintah telah menerapkan kerangka peraturan dan mendorong kerja sama multipihak di sektor kelapa sawit, di antaranya yaitu Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024.
Lalu, Program Strategis Nasional tentang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. (Asp)
Baca Juga: