Pemerintah Diprediksi Takkan Mampu Bereskan Omnibus Law dalam Waktu Cepat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2020
Pemerintah Diprediksi Takkan Mampu Bereskan Omnibus Law dalam Waktu Cepat
Pengamat politik Jerry Massie. Foto: pelitabanten

Merahputih.com - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie tak yakin RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR pekan lalu dapat diselesaikan dalam 100 hari seperti permintaan pemerintah. Menurutnya, tak cukup waktu jika Omnibus Law dikejar dalam 100 hari.

Apalagi, Omnibus Law ada empat RUU sekaligus yang dibuat serentak yakni RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Baca Juga:

Omnibus Law Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal Jutaan Tenaga Kerja

"Memang DPR telah mengesahkan 50 RUU yang masuk Prolegnas dan 4 di antaranya Omnibus Law," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/2).

Omnibus law
Aksi teatrikal aktivis Sarbumusi Jember dalam melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di halaman pendapa Wahyawibawagraha Jember, Rabu (12/02/2020) (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

Menurut Jerry, jika mau konsisten maka eksekutif dan legislatif bisa berkolaborasi dengan baik. Ia pesimistis dengan permintaan Jokowi kepada DPR agar mengesahkan RUU dalam 100 hari. Ia pun mengaku tak habis pikir UU Omnibus Law ini nanti bisa diubah oleh Presiden.

"Yang mengherankan UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa diubah oleh Presiden," kata Jerry.

Baca Juga

Omnibus Law Dianggap Korbankan Buruh Demi Investasi

Menurut Jerry, cukup mengherankan jika kebijakan itu bisa diubah lewat Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, sesuai aturan, yang berhak mengubah UU adalah DPR dan Presiden atau lewat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

"Regulasi di atas tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam Pasal 170 ayat 1 disebutkan Presiden berwenang mengubah UU," ujarnya. (Knu)

#Omnibus Law
Bagikan
Bagikan