Pemerintah Diminta Transparan Jelaskan Tarif PCR

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 November 2021
Pemerintah Diminta Transparan Jelaskan Tarif PCR
Petugas memasukkan hasil tes PCR ke dalam tabung di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Kamis (28/10). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) transparan menjelaskan komponen pembentuk tarif pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) untuk mendeteksi COVID-19.

Pasalnya, koalisi menilai penurunan harga jasa pelayanan pemeriksaan PCR oleh pemerintah tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga

Wagub DKI Dukung Penghapusan Syarat Tes PCR Penumpang Pesawat

"Kebijakan tersebut diduga hanya untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan, khususnya ketika PCR dijadikan syarat untuk seluruh moda transportasi," kata perwakilan koalisi Wana Alamsyah, dalam keterangannya, Senin (1/11).

Menurut Wana, berdasarkan catatan, sedikitnya terdapat empat kali perubahan tarif pemeriksaan PCR sejak pandemi melanda Indonesia awal 2020 lalu. Tarif PCR yang semula dipatok Rp 2,5 juta berangsur turun hingga akhirnya menembus angka Rp 275-300 ribu.

Dari seluruh rangkaian perubahan tarif pemeriksaan PCR sejak awal hingga akhir, Koalisi mencatat setidaknya ada lebih dari Rp23 triliun uang yang berputar dalam bisnis tersebut. Total potensi keuntungan yang didapatkan adalah sekitar Rp10 triliun lebih.

Terlebih penurunan tarif PCR pada Rabu (27/10) lalu dinilai hanya untuk menggenjot mobilitas masyarakat. Koalisi menyebut penurunan harga semestinya dapat dilakukan ketika gelombang kedua melanda pada Juli 2021 lalu.

"Ketika ada ketentuan yang mensyaratkan penggunaan PCR untuk seluruh moda transportasi, perputaran uang dan potensi keuntungan yang didapatkan tentu akan meningkat tajam. Kondisi tersebut menunjukan bahwa Pemerintah gagal dalam memberikan jaminan keselamatan bagi warga," ujar Wana.

Peneliti ICW Wana Alamsyah. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Peneliti ICW Wana Alamsyah. ANTARA/Benardy Ferdiansyah


Berdasarkan anggaran penanganan COVID-19 sektor kesehatan tahun 2020, diketahui realisasi penggunaan anggaran untuk bidang kesehatan hanya 63,6 persen dari Rp 99,5 triliun.

Angka tersebut tak berbeda dengan kondisi keuangan tahun ini. Per 15 Oktober 2021, diketahui bahwa dari Rp193,9 triliun alokasi anggaran penanganan COVID-19 untuk sektor kesehatan, baru terserap 53,9 persen.

"Dari kondisi tersebut sebenarnya Pemerintah masih memiliki sumber daya untuk memberikan akses layanan pemeriksaan PCR secara gratis kepada masyarakat," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Berdasarkan kondisi tersebut, koalisi mencatat sedikitnya dua permasalahan. Pertama, Koalisi menduga penurunan harga PCR karena sejumlah barang yang telah dibeli, baik oleh pemerintah/perusahaan, akan memasuki masa kadaluarsa.

"Dengan dikeluarkannya ketentuan tersebut diduga Pemerintah sedang membantu penyedia jasa untuk menghabiskan reagen PCR. Sebab, kondisi tersebut pernah ditemukan oleh ICW saat melakukan investigasi bersama dengan Klub Jurnalis Investigasi," jelas Wana.

Kedua, ketertutupan informasi mengenai komponen biaya pembentuk harga pemeriksaan PCR. Dalam sejumlah pemberitaan, BPKP dan Kementerian Kesehatan tidak pernah menyampaikan informasi apapun perihal jenis komponen dan besarannya.

Berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Koalisi, sejak Oktober 2020 lalu, harga reagen PCR hanya sebesar Rp 180 ribu. Ketika Pemerintah menetapkan harga Rp900 ribu, maka komponen harga reagen PCR hanya 20 persen.

"Selain itu komponen harga lainnya tidak dibuka secara transparan sehingga penurunan harga menjadi Rp900 ribu juga tidak memiliki landasan yang jelas. Begitu pula dengan penurunan harga PCR menjadi Rp 350 ribu juga tidak dilandaskan keterbukaan informasi, sehingga keputusan kebijakan dapat diambil berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. Artinya sejak Oktober 2020 Pemerintah diduga mengakomodir sejumlah kepentingan kelompok tertentu," beber Wana.

Berdasarkan catatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan mendesak agar pemerintah menghentikan segala upaya untuk mengakomodasi kepentingan bisnis tertentu melalui kebijakan.

"Pemerintah harus menggratiskan pemeriksaan PCR bagi seluruh masyarakat," tutup Wana. (Pon)

Baca Juga

Penghapusan Tes PCR Diharapkan Mampu Bangkitkan Industri Penerbangan

#COVID-19 #Test Covid 19
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan