MerahPutih.com - Tarif hotel karantina COVID-19 di Indonesia dikeluhkan sejumlah pelaku perjalanan luar negeri.
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti meminta, pemerintah menetapkan batasan tarif untuk hotel yang menjadi lokasi karantina.
"Saya menerima sejumlah keluhan dari warga negara Indonesia yang baru datang dari luar negeri. Mereka harus menjalani karantina, namun yang menjadi masalah adalah tarif hotel tempat mereka menjalani karantina," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Karantina Gratis Hanya untuk Pekerja Migran, Pelajar dan Pegawai Pemerintah
Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, pihak hotel memberikan tarif yang sangat memberatkan. Ia mengaku mendapat laporan ada satu keluarga yang berisi 5 orang harus membayar Rp 150 juta untuk menjalani karantina.
"Ini sangat memberatkan, bahkan sudah keterlaluan," imbuhnya.
Dijelaskan La Nyalla, masyarakat lain mengaku stres karena harus membayar Rp 140 juta.
Menurutnya, karantina sah-sah saja asal pemerintah bisa mengatasi harganya.
"Ibarat sembako, kalau tidak ada campur tangan pemerintah, pedagang akan seenaknya memberikan harga," ujarnya.
Baca Juga:
Respons Luhut Ada Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kalangan Mampu Ingin Karantina Gratis
La Nyalla melanjutkan, tarif hotel untuk karantina seharusnya diberlakukan seperti PCR atau swab test antigen. Harus ada batasan limit termurah dan termahal.
Hal itu mengingat tidak semua warga negara Indonesia yang pulang dari luar negeri itu orang kaya yang liburan. Ada yang berobat dan keperluan lainnya.
“Harusnya pemerintah memberi patokan tertinggi harga hotel. Harus ada penetapan tarif dari pemerintah untuk kepentingan karantina yang notabene kewajiban yang dibuat pemerintah untuk masyarakat," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Elkan Baggott Wajib Karantina, Kalau Melanggar Didenda Rp 104 Juta