Pemerintah Diminta Prioritaskan Perbaikan Data Penerima Bansos

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 05 Agustus 2020
Pemerintah Diminta Prioritaskan Perbaikan Data Penerima Bansos
Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai. (HO-Tangkapan layar Youtube Ombudsman RI)

MerahPutih.com - Ombudsman meminta pemerintah untuk memprioritaskan perbaikan data penerima bantuan sosial terkait pandemi virus COVID-19.

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menegaskan, data penerima yang valid merupakan modal utama agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

"Data penerima bantuan sosial harus menjadi prioritas pertama untuk dilakukan perbaikan sehingga menjamin masyarakat yang berhak menerima menjadi lebih tepat sasaran," kata Amzulian Rifai, dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Baca Juga:

Ombudsman Jakarta Sebut PPDB DKI Pakai Usia Tak Langgar Aturan

Amzulian menyarankan, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan koordinasi dan kolaborasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Data hasil koordinasi dan kolaborasi tersebut, kata Amzulian, kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota pada level pelaksana agar data penerima update dan tepat sasaran.

"Selain itu, perlu juga diatur dalam regulasi dan/atau juknis yang memuat mekanisme penyaluran bantuan penerima bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19, sehingga Kelurahan hingga RT/ RW memiliki panduan dan pemahaman yang sama," ujarnya.

Permintaan dan saran itu disampaikan lantaran penyaluran bantuan sosial mendominasi laporan yang diterima Ombudsman selama membuka posko pengaduan. Dari 1.621 pengaduan yang diterima Ombudsman hingga 6 Juli 2020 lalu, sebanyak 1.346 laporan terkait bantuan sosial.

Ombudsma RI (Antaranews)
Ombudsma RI (Antaranews)

Dari jumlah itu, lanjut dia, sebanyak 22,12 persen pengaduan terkait penyaluran yang tidak merata dalam hal waktu dan masyarakat/ wilayah sasaran. Kemudian 21,50 persen mengenai prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas.

Masyarakat dengan kondisi lebih darurat lapar tetapi tidak terdaftar maupun sebaliknya juga menjadi pokok aduan dengan persentase 20,74 persen.
Kemudian sebesar 18,95 persen mengadu soal terdaftar tetapi tidak menerima bantuan.

Kemudian ada aduan berisikan tidak dapat menerima bantuan di tempat tinggal karena KTP pendatang (7,17 persen) dan kurang koordinasi pemberi bantuan menyebabkan penerimaan bantuan berulang (3,45 persen). Jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai jumlah yang ditentukan (3,17 persen).

"Banyaknya laporan mengenai penyaluran bantuan sosial memerlukan perhatian yang intensif dari pemerintah dan pemerintah daerah. Beberapa permasalahan dalam pendataan penerima bantuan sosial dapat memunculkan konflik horizontal di masyarakat," tegas Amzulian.

Amzulian mengungkapkan, di Provinsi Lampung terdapat kasus di mana masyarakat sebelumnya terdaftar sebagai penerima BST pada awal Mei, namun belakangan dikeluarkan dari daftar. Hal ini menyebabkan warga tersebut tidak mendapat bantuan sama sekali mengingat berdasarkan daftar di aplikasi SIKSNG itu Pemda menetapkan warga tersebut tidak mendapat bantuan dari Pemda.

Baca Juga:

Eks Bos KPK Pimpin Pencarian Calon Anggota Ombudsman 2021-2026

Selain itu, Ombudsman menemukan adanya oknum pejabat daerah yang melakukan intimidasi terhadap Pelapor sebagai pihak yang berhak mendapat Bantuan Sosial. Ombudsman juga menemukan adanya Pejabat yang tetap tidak kooperatif dan membantu masyarakat yang berhak mendapat Bantuan Sosial tanpa alasan yang jelas.

"Oleh karenanya, perlu pembinaan dan pengawasan lebih lanjut terhadap pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial secara berjenjang mulai dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah di tingkat terendah," ungkap Amzulian.

Tak hanya itu, Ombudsman juga mendorong pejabat yang telah berkomitmen menyelesaikan pengaduan dengan menyerahkan Bantuan Sosial melalui jadwal distribusi pada bulan Agustus dan seterusnya agar membuktikan komitmennya demi pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

"Pemerintah diharapkan untuk terus melakukan evaluasi dan kontrol terhadap setiap langkah-langkah kebijakan serta lebih pro aktif dalam menyiapkan berbagai kemungkinan kendala yang akan muncul di masyarakat," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Marah, Ini Penilaian Ombudsman

#Ombudsman
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan