Pemerintah Diminta Perjelas Status Sektor Hukum dan Peradilan dalam Skema PPKM Darurat

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 02 Juli 2021
Pemerintah Diminta Perjelas Status Sektor Hukum dan Peradilan dalam Skema PPKM Darurat
Miko Susanto Ginting. Foto: Dokumentasi Pribadi

MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan empati yang mendalam kepada para aparatur pengadilan, terutama hakim yang sedang menjalani masa pemulihan seiring bertambahnya angka keterpaparan COVID-19 di sejumlah institusi pengadilan.

"Komisi Yudisial menyatakan empati yang mendalam kepada aparatur pengadilan, terutama hakim, yang sedang menjalani pemulihan. Sembari Komisi Yudisial juga mengharapkan agar semua hakim tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (2/7).

Baca Juga

PPKM Darurat, Akses Masuk Bekasi Diperketat

Dalam kesempatan ini, KY meminta pemerintah memperjelas status sektor hukum dan peradilan dalam skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan laju penularan COVID-19 yang mulai berlaku pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Situasi ini, kata Miko, serba sulit karena di satu sisi para hakim harus bertugas untuk menjawab kebutuhan akan kepastian dan keadilan hukum. Sementara itu, di sisi lain, aspek kesehatan dan keselamatan hakim juga menjadi sangat rentan.

"Untuk itu, Komisi Yudisial juga mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya (esensial atau kritikal) dalam skema PPKM Darurat yang dicanangkan Pemerintah," ujarnya.

Tim Infografis MP Media

Selama masa PPKM darurat, pemerintah memberlakukan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor nonesensial, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Miko menambahkan, sejumlah skenario mitigasi seperti penyelenggaraan sidang secara virtual perlu untuk kembali dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 dan No. 4 Tahun 2020.

Namun, terkait perkara pidana misalnya, apabila karena jabatannya Majelis Hakim atau karena adanya permintaan terdakwa/penasehat hukum dan/atau penuntut umum, diputuskan bahwa seluruh atau beberapa tahapan persidangan dilaksanakan secara tatap muka, KY berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan kepatuhan yang sangat ketat terhadap protokol kesehatan.

Miko melanjutkan, KY juga terbuka apabila terdapat masukan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas-tugas hakim dalam masa pandemi COVID-19 ini. Hal ini sesuai dengan salah satu kewenangan KY untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) UU Komisi Yudisial.

"Semoga solidaritas kita semua mampu memberikan kekuatan untuk melewati masa sulit ini," pungkas Miko. (Pon)

Baca Juga

PPKM Darurat Hanya Berlaku di Jawa dan Bali

#PPKM Darurat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan