MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah bakal menjadikan booster atau vaksin penguat sebagai syarat perjalanan jika kasus COVID-19 terus menanjak hingga Juli 2022 nanti.
Menanggapi itu, organisasi angkutan darat (Organda) berharap agar pemerintah lebih cermat dalam menentukan kebijakan terkait pemberlakuan kembali syarat perjalanan di sektor transportasi.
Baca Juga:
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda, Ateng Aryono mengatakan bahwa sektor transportasi darat mulai pulih seiring dengan pelonggaran syarat perjalanan masyarakat di angkutan umum.
"Kami memahami pemerintah berusaha mengendalikan kasus Covid-19, namun disayangkan kalau harus diperketat lagi," kata Ateng dikutip dari Antara, Jumat (24/6).
Ateng menyampaikan, Organda khawatir jika syarat perjalanan kembali diperketat maka akan berdampak pada okupansi penumpang angkutan umum. Menurut dia, hal tersebut akan membuat pengusaha angkutan umum mengalami kesulitan operasional.
Oleh sebab itu, Organda meminta agar kebijakan syarat perjalanan diputuskan secara cermat berdasarkan kondisi pengendalian kasus COVID-19 setiap daerah.
Baca Juga:
PPKM Dilanjutkan, Seluruh Daerah di Jawa-Bali Terapkan Level 1
Selain itu, pemerintah juga diharapkan agar konsisten pada penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi.
"Kalau ada di daerah tertentu sedikit naik kasusnya, ya cukup di daerah tersebut yang diperketat syaratnya, jangan secara nasional," ujarnya.
Ia menambahkan, Organda hingga saat ini secara konsisten menerapkan protokol kesehatan. Upaya tersebut merupakan bagian dari kontribusi Organda dalam menjaga kesehatan masyarakat, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional angkutan umum yang mulai pulih. (*)
Baca Juga:
Jabodetabek PPKM Level 1, Mayoritas Kegiatan Sudah Boleh 100 Persen