MerahPutih.com - Undang-Undang Cipta Kerja terus menuai kontroversi. Pasalnya, aturan yang ada disana dianggap tak berpihak ke pekerja.
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menilai pemerintah perlu membuktikan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja berhasil menumbuhkan perekenomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk kalangan buruh.
Selain itu, Karyono mengatakan pembuktian terbukanya lapangan kerja yang luas melalui kemudahan usaha sebagaimana tujuan melahirkan kebijakan ini juga ditunggu masyarakat. Jika tidak dapat membuktikan maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan merosot tajam.
Baca Juga
"Oleh karenanya, dalam membuat peraturan pelaksanaan sebisa mungkin dipastikan dapat mengakomodir pelbagai kepentingan masyarakat sehingga tujuan membuat undang-undang "sapu jagad" ini dapat terwujud," paparnya kepada wartawan, Kamis (5/11).
Karyono menambahkan kata kunci keberhasilan tentu akan diukur sejauh mana kinerja kabinet. Menteri-menteri dan pembantu presiden lainnya harus cakap dan tanggap.
Maka dari itu, untuk mewujudkan mimpi besar untuk membangun Indonesia lebih maju dan sejahtera maka Presiden Jokowi harus tegas.
"Presiden harus berani melakukan reshuffle menteri yang tidak cakap. Inilah ujian pemerintah ke depan pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja," jelas dia.
Dia melihat, setidaknya ada tantangan yang harus dituntaskan, yakni pertama, menghadapi gugatan (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan sosialisasi secara masif.
"Tantangan kedua, menyusun peraturan pelaksanaan dan ketiga membuktikan UU Ciptkar ini mampu menumbuhkan perekonomian masyarakat. Dan keberhasilan pemerintah menghadapi uji materi di MK," terang Karyono.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja secara resmi sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, Senin (2/11).
“Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja. Alhamdulillah, terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah Swt, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pengundangan dalam lembaran negara RI tahun 2020 Nomor 245,” tulis Fadjroel Rachman.
Baca Juga
PKS Tuding Permintaan Cepat Jokowi Buat Pembahasan UU Cipta Kerja Serampangan
Ia menegaskan UU yang kini resmi disebut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia dan masa depan Indonesia Maju.
“UU Ciptaket ini adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk masa depan Indonesia Maju,” ujar Fadjroel Rachman. (Knu)