Pemerintah Diminta Beri Perhatian Lebih ke Kelompok 'FPI Baru'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 06 Januari 2021
Pemerintah Diminta Beri Perhatian Lebih ke Kelompok 'FPI Baru'
Penutupan markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai segala upaya pembentukan kelompok FPI baru yang digawangi para fungsionaris FPI lama harus benar-benar jadi perhatian pemerintah.

Pembubaran FPI beberapa waktu lalu dilakukan pemerintah secara formal, lalu secara praktik di lapangannya, pemerintah perlu melakukan tindak lanjut yang lain.

"Misalnya, masyarakat dengar para pengurus FPI lama akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian," ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (6/1).

Baca Juga:

Hanya Bermodal SKB, Pembubaran dan Pelarangan FPI Dinilai Tetap Sah

Hal itu dikatakannya menanggapi rencana pembentukan Front Persatuan Islam pasca-Pemerintah mengumumkan penghentian kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam.

Jika memang nanti ada pendaftaran kelompok yang sama dengan hanya berganti nama, maka sudah sewajarnya pemerintah segera meninjau ulang dan menolak permintaan tersebut.

"Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me'review' kemudian menolak izinnya," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu juga meminta pihak Kepolisian hendaknya masih mengawasi gerak-gerik orang-orang yang pernah bergabung dengan FPI.

Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Sebelumnya, mantan pimpinan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam pasca-Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam antara lain Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah. Kemudian Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko dan M. Luthfi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) baru hendaknya mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum.

Baca Juga:

Pembubaran FPI Disebut Jadi Bukti Pemerintah Jaga Kedaulatan NKRI

"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas tentunya bila ingin diakui, maka disesuaikan dengan Undang-undang Ormas," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/1).

Namun menurut dia, apabila Front Persatuan Islam enggan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah, pemerintah berwenang membubarkan ormas tersebut sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. (Knu)

#FPI Dilarang #Pembubaran FPI #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Bagikan