Merahputih.com - Pemerintah didukung untuk menegakkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 guna mencegah penularan COVID-19. Tempat yang menimbulkan kerumunan, seperti tempat wisata, diharapkan ditutup untuk mencegah penularan COVID-19.
"Peraturan harus konsisten dan ditegakkan secara konsisten," ujar Pakar epidemiologi Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada dr Riris Andono Ahmad, Jumat (16/4).
Baca Juga
Lebih dari 160 Ribu Personil Gabungan Amankan Libur Panjang Akhir Bulan Ini
Masyarakat diminta sadar bahwa mudik bisa menjadi momentum penyebaran virus. Salah satu cara meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudik yakni dengan penegakan aturan.
Secara teoritis, kombinasi penindakan tegas dan kesadaran akan bahaya COVID-19 bisa mencegah masyarakat melakukan mudik.
"Tokoh publik dan influencer juga bisa memberikan pemahaman yang sama," kata Riris.

Kesadaran masyarakat bahwa kasus COVID-19 masih tinggi saja belum cukup. Masyarakat juga harus mematuhi larangan pemerintah karena orang yang sadar belum tentu mematuhi aturan.
"Antara sadar dan kemudian tidak melakukan, kan suatu yang berbeda. Kita sadar bahwa rokok berbahaya tetapi kalau perokok ya tetap merokok," jelas Riris.
Sedangkan epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengakui melarang masyarakat mudik lebaran cukup sulit.
Masyarakat tahu pemerintah melarang, namun ada saja yang mencari cara agar tetap bisa mudik. Kondisi sekarang, masyarakat semakin tidak peduli dengan kasus COVID-19. "Jadi masyarakat sekarang sudah abai," ucap Pandu.
Baca Juga
Menurunnya kesadaran masyarakat akan bahaya COVID-19 bisa meningkatkan kasus positif. Saat ini, jumlah kasus positif COVID-19 di seluruh Indonesia sudah mencapai 1,58 juta.
Pemerintah melarang masyarakat mudik, karena belajar dari kasus sebelumnya, jumlah orang terpapar COVID-19 signifikan setelah masa liburan. (Knu)